Mantan Pegawai KPK Akan Ditempatkan Divisi Pencegahan Korupsi Polri

Image title
10 Desember 2021, 15:05
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mensesneg Pratikno (kiri) dan Ketua KPK Firli Bahuri berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Jakarta, Kamis (9/12/2021). Kegiatan tersebut mengus
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mensesneg Pratikno (kiri) dan Ketua KPK Firli Bahuri berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Para mantan pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang telah dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri akan ditempatkan dalam divisi pencegahan korupsi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan rekam jejak para mantan pegawai KPK menjadi modal berharga untuk mengatasi akar persoalan korupsi. Listyo juga yakin pengalaman mereka dapat memperkuat upaya penanganan pemberantasan korupsi khususnya di sektor pencegahan.

Advertisement

Lebih lanjut, Listyo mengatakan hal ini sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo di Gedung Merah Putih KPK pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia), Kamis (9/12). Presiden mengatakan dalam menangani korupsi yang paling utama adalah bagaimana memperbaiki secara fundamental.

"Karena memang penindakan itu ultimum remidium, tapi yang paling penting adalah bagaimana mengubah budaya supaya masyarakat, penyelenggara negara, dab pejabat negara memahami," ujar Listyo dalam keterangan resmi Jumat (10/12).

Sebelumnya, sebanyak 44 mantan pegawai KPK telah menerima surat keputusan dari Kapolri terkait lanjutan proses rekrutmen menjadi ASN Polri pada Kamis (9/12).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat keputusan tersebut berisi Nomor Induk Pegawai (NIP). Selanjutnya para mantan punggawa KPK akan mengikuti pendidikan selama 14 hari di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Bandung sesuai dengan persyaratan dari ASN maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Selesai nanti mengikuti pendidikan selama 14 hari TMT (terhitung mulai tanggal) tanggal 1 januari 2022 maka akan diambil sumpah dan kemudian ditempatkan sesuai dengan jobdesk dan kompetensi yang sudah ditentukan," ujar Dedi.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Advertisement