KPK Sebut Tudingan Robin Soal Keterlibatan Lili Pintauli Tidak Sah
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebut pernyataan terdakwa Robin Pattuju yang menyebut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar merupakan pemain lama di KPK tidak bisa menjadi alat bukti yang sah.
Dalam persidangan yang digelar Senin (6/12), Robin memang menyebut Lili "bermain" di KPK sejak ia bergabung di institusi tersebut. Robin juga mengungkap peran seorang pengacara yakni Arief Aceh dalam pengurusan perkara di KPK.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sejauh ini keterangan dan fakta dari persidangan yang digelar terhadap terdakwa Robin merupakan testimonium de audito. Hal ini berarti terdakwa hanya mendengar informasi tersebut dari pihak lain yang dalam hal ini adalah M Syahrial.
"Sedangkan M. Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada. Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Jumat (10/12).
Lebih lanjut, Ali mengatakan tidak ada fakta adanya korelasi dan kerjasama erat antara M. Syahrial dan Robin Pattuju dengan Arief Aceh dan Lili Pintauli. Hal ini karena dalam persidangan Robin tidak mengakomodir keinginan M. Syahrial untuk menggunakan jasa Arief Aceh sebagai kuasa hukum.
Robin justru memanfaatkan posisinya sebagai penyidik KPK untuk merekomendasi Maskur Husain untuk membantu M. Syahrial. Ali menyebut Lili memang sempat menjalin komunikasi dengan Syahrial. Atas tindakannya tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi kepada Lili.
"Stepanus Robin Pattuju selama dipersidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin dengan mencabut keterangannya didepan Majelis Hakim," ujar Ali.