Koruptor Bayar Rp 27,6 M, Kejagung Pulihkan Aset Tambak Udang KKP

Image title
13 Desember 2021, 19:36
Kejagung
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Kejaksaan Agung (Kejagung) memulihkan aset senilai Rp 27,6 miliar atas terpidana George Gunawan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kegiatan percontohan budidaya tambak udang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2012 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemulihan aset dilakukan dengan memindahkan pembukuan  uang senilai Rp 27,4 miliar dan uang denda Rp 200 juta ke rekening penampung Kejaksaan negeri Cirebon.

"Terpidana George Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti pada Kamis, 9 Desember 2021," ujar Leonard dalam keterangan resmi pada Senin (13/12).

George merupakan mantan Direktur PT Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam korupsi dana bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon pada tahun 2021.

Kasus ini berawal pada 2012 ketika Ditjen Perikanan Budidaya KKP melaksanakan Bantuan proram Kegiatan Revitalisasi Tambah Usaha Budidaya (Demfarm) udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan.

Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon, Desa Bungko Lor dengan luas 245 hektar. PT Tambak Mas Makmur dalam kasus ini ditunjuk menjadi mitra dalam program Demfarm dan membentuk kurang lebih lima kelompok pertambak fiktif.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...