Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

Rezza Aji Pratama
15 Desember 2021, 10:34
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dala
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Yudi merupakan terdakwa tindak pidana pencucian uang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2018. Saat ini tim jaksa tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal, yaitu pembacaan surat dakwaan.

“Yudi didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 3 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujarnya, Rabu (15/12), dikutip dari Antara. 

Ali menjelaskan Yudi diduga menerima sekitar Rp 20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp 20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.

Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...