Baleg DPR Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Masuk Prolegnas 2022

Image title
15 Desember 2021, 14:44
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna pengesahan UU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (P2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2021). DPR secara resmi mengesahkan
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna pengesahan UU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (P2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disusulkan untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 meski sudah diketok palu.

Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya mengatakan hal tersebut berdasarkan Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Willy menyebut dalam beleid tersebut tertuang bahwa jika Pemerintah dan DPR sepakat atas dasar pertimbangan tertentu maka RUU dapat disusulkan dalam Prolegnas.

"Jadi tidak perlu raker lagi," ujar Willy pada Rabu (15/12).

Lebih lanjut, Willy mengatakan penyusulan RUU Perampasan Aset tidak perlu dilalui rapat paripurna terlebih dahulu karena mendesak. 

Menurut Willy yang paling penting saat ini adalah adanya political will untuk memproses RUU Perampasan Aset agar masuk dalam Prolegnas. Saat ini DPR sedang menunggu naskah akademik dan draft RUU dari pemerintah.

"Jika DPR dan pemerintah bersepakat bisa memasukkan rancangan Undang-Undang yang dianggap menjadi kebutuhan. Itu saja," ujar Willy.

Terpisah, Anggota Komisi III Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan kedua belah pihak sedang membahas terkait RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah atau DPR. Saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset masih berada di Baleg dan belum dilanjutkan proses pembahasannya.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...