DPR Buka Peluang Mengesahkan UU Cipta Kerja dan UU PPP Bersamaan

Image title
15 Desember 2021, 18:49
Cipta Kerja
Katadata

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) dapat disahkan pada hari yang sama.

Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan dalam pembahasan revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP akan dilakukan secara pararel. 

"Sepanjang yang penting kemudian apa yang sudah kita sepakati di (revisi UU) PPP itu kemudian kita terapkan juga di dalam pembahasan RUU Cipta Kerja," ujar Arsul di Kompleks Parlemen pada Rabu (15/12).

Lebih lanjut, Arsul mengatakan tidak akan ada banyak perdebatan dalam pembahasan revisi UU PPP. Hal ini lantaran pembahasan dalam revisi UU PPP hanya persoalan prosedural dan tidak berhubungan dengan politik.

Pembahasan secara paralel disebut Arsul hanya akan berbeda dalam hitungan hari saja. Arsul memberi contoh jika revisi UU PPP selesai, maka pekan depannya akan langsung membahas revisi UU Cipta Kerja dengan menerapkan hasil dari revisi UU PPP.

"Jadi engga akan terlalu masalah," ujar Arsul.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi (Baleg DPR) terkait Prolegnas Prioritas tahun 2022 pada 6 Desember lalu mengusulkan agar revisi UU Cipta Kerja dan revisi UU PPP dilakukan secara paralel.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...