DPR Buka Pintu Masukkan Lagi RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2022

Image title
15 Desember 2021, 16:31
Sejumlah mobil yang dilelang pada acara lelang barang rampasan mobil dan motor mewah perkara Jiwasraya, yang akan di laksanakan Rabu (24/11)
Kejaksaan.ri/instagram
Sejumlah mobil yang dilelang pada acara lelang barang rampasan mobil dan motor mewah perkara Jiwasraya, yang di laksanakan Rabu (24/11).

DPR menunggu langkah pemerintah terkait kemungkinan pembahasan kembali Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pada tahun depan.

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan, DPR mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 karena ingin fokus menyelesaikan revisi UU Cipta Kerja. Meski Prolegnas 2022 sudah disepakati pada 7 Desember lalu, masih ada enam slot kosong untuk memasukkan tambahan RUU dalam prolegnas. 

"Saya juga kemarin bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM untuk membicarakan kemungkinan kami   mengevaluasi kembali prolegnas dalam masa sidang yang akan datang," ujar Supratman di Kompleks Parlemen pada Rabu (15/12).

DPR akan menunggu evaluasi bersama pemerintah untuk melihat apakah pemerintah akan benar-benar mengajukan RUU Perampasan Aset atau tidak.

Supratman menegaskan tidak ada satu fraksi pun yang secara tegas menolak RUU Perampasan Aset. Nantinya DPR akan membahas RUU tersebut bersama dengan fraksi. Namun, Revisi UU Cipta Kerja tetap menjadi prioritas karena MK memberi batas waktu 2 tahun untuk melakukan revisi.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...