Klarifikasi Soal Karantina, Gerindra Akan Panggil Mulan Jameela

Image title
17 Desember 2021, 17:51
gerindra
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Mulan Jameela atau dengan nama lahir Raden Terry Tantri Wulansari mengikuti pelantikan anggota DPR / MPR RI periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (1/10/2019).

Badan Pengawas dan Disiplin (BPD) Partai Gerindra akan memanggil kadernya yang juga Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mulan Jameela terkait pelanggaran masa karantina.

Ketua BPD Gerindra, Bambang Kristiono mengatakan pemanggilan dilakukan karena maraknya pemberitaan terkait Mulan Jameela yang yang menjalani karantina di rumah pribadi usai perjalanan dari Turki. Mulan akan diminta klarifikasi dan keterangan lainnya sehubungan dengan informasi yang beredar.

"Ini dalam rangka bagian penegakkan disiplin kader dan mendukung program pemerintah dalam upaya penanggulangan Pandemi Covid-19," ujar Bambang dalam keterangan resmi pada Jumat (17/12).

Lebih lanjut, Bambang mengatakan BPD Gerindra akan terus mematuhi Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Bambang menyebut salah satunya adalah terkait ketentuan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional atas dasar pertimbangan munculnya varian Omicron.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menegaskan setiap pelaku perjalanan internasional termasuk pejabat harus menjalani masa karantina pada fasilitas yang telah disediakan pemerintah tanpa pengecualian.

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan ketentuan ini berlaku juga untuk para pejabat. Dia menceritakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun menjalani karantina selama 10 hari usai dari lawatannya ke Cina.

Dante mengatakan setiap pelanggar ketentuan karantina sesuai SE Satgas perlu ditindak secara tegas. Dante menjelaskan ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional didasari atas pertimbangan kemunculan varian baru Omicron yang diyakini banyak pakar lebih cepat menular dari varian lama.

Dante menegaskan tidak boleh ada pengecualian untuk seluruh warga negara baik asing maupun Indonesia yang baru berpergian dari luar negeri. Mereka harus menjalani karantina sepuluh hari.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...