Stepanus Robin Bandingkan Kasusnya Dengan Vonis Juliari Batubara

Image title
20 Desember 2021, 16:34
Stepanus Robin
Katadata

Mantan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju merasa tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak adil.

Robin membandingkan tuntutannya dengan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang mendapat vonis yang sama padahal menerima suap yang lebih besar. Dalam kasus ini, ia menerima suap sekitar Rp 1,8 miliar sementara Juliari menerima suap hingga Rp 32 miliar.

"Saya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini," ujar Robin saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (20/12).

Perkara yang dimaksud oleh Robin melibatkan beberapa pihak adalah pertama penerimaan uang dari M. Syahrial terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjung Balai. Robin menerima sebesar Rp 497 juta sementara koleganya yakni Maskur Husain selaku pengacara menerima Rp 1,2 miliar.

Perkara kedua terkait penerimaan uang dari mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Robin dan Maskur menerima uang pinjaman dari Azis sejumlah Rp 200 juta yang kemudian dibagi Rp 100 juta masing-masing.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...