Maskur Ingin Cabut Keterangan Soal Azis Syamsuddin, Hakim Menolak

Image title
23 Desember 2021, 15:18
Tersangka Pengacara Maskur Husain bersiap menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Maskur Husain diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara te
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Tersangka Pengacara Maskur Husain bersiap menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Maskur Husain diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

Terdakwa Maskur Husain ingin mencabut keterangan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di pengadilan Tipikor Jakarta, Maskur ingin mencabut keterangannya di BAP yang menyebut Azis Syamsuddin pernah memperkenalkan eks penyidik KPK Stepanus Robin kepada Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dalam perkara ini, Robin dan Maskur menerima uang dari Syahrial masing-masing Rp 497 juta dan Rp 1,2 miliar. 

Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan bertanya siapa yang memperkenalkan Robin dengan Syahrial. Maskur justru mengaku tidak pernah bertemu dengan Azis.

"Kalau ini seolah-olah itu saudara melihat ataupun mendengar ketika terdakwa (Azis) memperkenalkan antara Stepanus Robin Pattuju dengan Syahrial," ujar Damis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (23/12).

"Iya makanya saya memohon kepada yang mulia dapatkah saya diberi kesempatan untuk mengubah BAP itu di persidangan ini," ujar Maskur.

Damis lantas bertanya alasan Maskur ingin melakukan perubahan keterangan. Maskur menegaskan tidak pernah melihat, menyaksikan dan mendengar pertemuan antara Robin dan Syahrial.

Tidak puas dengan jawaban Maskur, Damis lantas bertanya apakah saat dilakukan pemeriksaan di KPK, Maskur mengalami pemaksaan pengancaman, penekanan dan bahkan kekerasan fisik. Namun, Maskur mengaku tidak mengalami hal-hal tersebut.

"Ya tidak beralasan saudara mencabut. Jadi tidak perlu kita hadirkan penyidiknya kalau tanpa alasan itu. Keterangan sodara mencabut keterangan di depan persidangan ini tidak beralasan," ujar Damis.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...