BPH Migas Akan Distribusikan 15,1 Juta Kiloliter Solar Tahun Ini

Rezza Aji Pratama
8 Januari 2022, 13:50
Pekerja menurunkan BBM jenis solar ke kapal nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (1/6/2021). Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan mengonversi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG) kepada
ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Pekerja menurunkan BBM jenis solar ke kapal nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (1/6/2021).

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menyalurkan 15,1 juta kiloliter solar pada tahun 2022. 

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan penyaluran ini akan ditugaskan kepada PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo. Penetapan kuota itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021.

"Penetapan kuota ini telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (8/1). 

Erika menjelaskan penetapan kuota itu berdasarkan tiga variabel dasar perhitungan, antara lain usulan kebutuhan solar tahun ini dari pemerintah daerah, data realisasi penyaluran solar Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo pada tahun lalu, dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama pemangku kepentingan.

Selain kuota solar 15,1 juta kiloliter, pemerintah juga akan menyalurkan minyak tanah sebanyak 480.000 kiloliter pada tahun ini.

Apabila terjadi peningkatan kebutuhan atau gangguan distribusi di suatu daerah, maka Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo dapat melakukan penyesuaian kuota antar-penyalur di daerah yang sama sepanjang tidak mempengaruhi jumlah total kuota daerah tersebut.

Dalam perubahan kuota suatu daerah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas paling lambat satu bulan setelah perubahan agar penyaluran tepat sasaran.

Selain itu, hasil Sidang Komite memutuskan volume penyaluran minyak tanah dan solar yang melebihi kuota tidak akan diakui sebagai Jenis BBM Tentu dan dihitung sebagai Jenis BBM Umum.

BPH Migas sesuai dengan tugasnya mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM serta memastikan solar diberikan kepada yang berhak dan tepat sasaran. Selain itu, BPH Migas juga perlu mengevaluasi konsumsi solar serta melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait pengaturan dan penyalurannya.

Reporter: Rezza Aji Pratama

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...