Resmi Dipecat IDI, Terawan Kini Tidak Bisa Lagi Berpraktik

Rezza Aji Pratama
26 Maret 2022, 10:02
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Rapat kerja tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021 (RKA K/L dan RKP K/L) Kem
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia resmi memecat mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Keputusan itu dibacakan langsung dalam Muktamar Pengurus Besar IDI yang digelar di Banda Aceh pada Jumat (25/3). MKED IDI mengeluarkan tiga poin dalam keputusan tersebut. Pertama, memberhentikan Terawan secara permanen sebagai anggota IDI. Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 

Dengan keputusan ini, Terawan kini tidak bisa lagi mengurus izin praktik. Pasalnya, IDI saat ini masih memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi surat kompetensi dokter dan surat tanda registrasi dokter. 

Ini bukan pertama kalinya Terawan mendapatkan sanksi dari IDI. Pada 2018 silam, PB IDI juga sempat memberhentikan sementara Terawan dari keanggotaan organisasi. Namun, belakangan IDI menunda keputusan tersebut

Salah satu alasan utama pemberhentian ini terkait dengan metode Digital Subtraction Angiography (DSA) yang digagas oleh Terawan. Ia mengklaim metode tersebut bisa menghilangkan penyumbatan yang menyebabkan penyakit stroke.

Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...