Ini 11 Pasal RKUHP Yang Bermasalah Menurut Para Aktivis

Rezza Aji Pratama
27 November 2022, 13:16
Aktivis membentangkan spanduk penolakan RUKHP
YLBHI

Organisasi masyarakat sipil menggelar aksi bentang spanduk penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat Car Free Day di Bundaran HI.

Ketua Yayasan Lembaha Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan aksi itu digelar untuk menunjukkan aspirasi publik terkait rencana DPR yang akan mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat. 

“Hari ini juga dilakukan sosialisasi bahaya RKUHP dengan membagi flyer kepada warga yang berada di area Car Free Day,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Minggu (27/11).

Selain YLBHI, aksi ini juga diinisiasi oleh lembaga lain seperti LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, Greenpeace, Trend Asia, LBH Masyarakat, Yifos, dan PBHI. Dalam keterangan resminya, mereka mempermasalahkan sejumlah pasal di RKUHP yang dinilai masih bermaasalah.

  1. Pasal terkait Living Law: pasal ini dinilai berbahaya karena kriminalisasi akan semakin mudah karena adanya aturan menuruti penguasa masing-masing daerah. Perempuan dan kelompok rentan lainnya merupakan pihak yang berpotensi dirugikan dengan adanya pasal ini, sebab saat ini masih banyak terdapat perda diskriminatif.
  2. Pasal terkait Pidana mati: legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang melekat sebagai sebuah karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara. Hukum ini harus ditiadakan karena beberapa kasus telah terjadi bahwa pidana mati telah menimbulkan korban salah eksekusi.
  3. Pasal terkait Perampasan aset untuk denda individu: hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa. Metode hukuman kumulatif ini merupakan metode yang sangat kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untungk memeras atau mencari untuk dari rakyat.
  4. Pasal penghinaan presiden: pasal ini adalah pasal anti kritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung pada pidana.
  5. Pasal peghinaan lembaga negara dan pemerintah: pasal ini menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial.
  6. Pasal terkait contempt of court: pasal ini akan menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa. Dalam persidangan, seringkali masyarakat menemui adanya hakim yang memihak. Apabila pasal ini disahkan, ketika bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan dapat dainggap sebagai penyerangan integritas. Pasal ini juga berbahaya bagi lawyer, saksi, dan korban.
  7. Pasal terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan: aturan ini juga termasuk sebagai pasal anti kritik karena masyarakat yang menuntut haknya justru bisa dihadiahi dengan penjara.
  8. Pasal terkait edukasi kontrasepsi: pasal ini berpotensi mengkriminalisasi pihak yang mengedukasi kesehatan reproduksi. Aturan ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi orangtua atau pengajar yang mengajarkan anaknya kesehatan reproduksi.
  9. Pasal terkait kesusilaan: pasal terkait kesusilaan berbahaya apabila disahkan karena penyintas kekerasan seksual bisa mendapatkan kriminalisasi.
  10. Pasal terkait tindak pidana agama: pasal ini mengekang kekebasan beragama dan kepercayaan seseorang. Persoalan agama atau hubungan antar manusia merupakan urusan personal. Apabila RKUHP disahkan, maka urusan transenden seperti agama bisa menjadi urusan publik.
  11. Pasal terkait penyebaran marxisme dan leninisme, dan bertentangan dengan Pancasila: aturan ini dapat mengekang kebebasan akademik dan akan mudah digunakan untuk membungkam oposisi dan masyarakat yang kritis

Isnur mengatakan, selain masih memuat beragam pasal bermasalah, proses pembahasan dari RKUHP juga tidak partisipatif dan harus melalui proses diskusi lanjutan. Ia pun menuntur DPR dan Pemerintah untuk tidak mengesahkan RKUHP sebelum masa reses ini dan lebih banyak membuka ruang diskusi bersama masyarakat. 

Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...