Merusak Mangrove, KLHK Tindak Cukong Tambang Timah Ilegal di Belitung

Fitria Nurhayati
11 April 2023, 15:42
KLHK
Antara

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak cukong atau pemodal tambang timah ilegal di Belitung Timur yang merusak ekosistem mangrove dan pesisir.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan tersangka berinisial TJC (59) itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Advertisement

“Tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau 99 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Ridho, Selasa (4/11) dikutip dari Antara.

Tersangka TJC dijerat dengan sangkaan melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Sebelumnya, pada 3 Maret KLHK telah menetapkan status tersangka pada tiga pelaku lainnya. Mereka adalah RA (23), S (49), dan MR (37). Ketiganya bertindak sebagai koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik berbeda.

Halaman:
Reporter: Fitria Nurhayati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement