Gojek dan Tokopedia Mangkir di Sidang Perdana Gugatan Merek GoTo

Image title
9 November 2021, 16:13
Pengemudi daring Gojek membawa kemasan paket dari Tokopedia di Titipaja Warehouse, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan kolaborasi bisnis yang dilakukan oleh dua startup raksasa Gojek dan Tokopedia, melalui pembentukan GoTo
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Pengemudi daring Gojek membawa kemasan paket dari Tokopedia di Titipaja Warehouse, Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Perwakilan Gojek dan Tokopedia absen dalam sidang perdana gugatan hak merek yang diajukan oleh  PT Terbit Financial Technology di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini membuat sidang harus ditunda dan akan digelar kembali pada 18 November 2021.

Irfan Melayu, kuasa hukum PT Terbit, mengatakan kliennya telah berdiri sejak 2004 dan bergerak di bidang e-commerce. Perusahaan memberikan jasa untuk menghubungkan mata rantai antara pembeli dengan penjual menggunakan teknologi.

Kliennya kemudian mengembangkan suatu produk yang diberi nama go offline to online  (GOTO) yang telah didaftarkan dalam sertifikat merek kelas 42 pada Maret 2020 silam.

"Pada 2021 Gojek dan Tokopedia merger dan menggunakan merek itu (GoTo) ya. Atas dasar itu kami mengalami kerugian," ujar Irfan kepada wartawan pada Selasa (9/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas alasan tersebut Terbit menggugat Gojek dan Tokopedia senilai Rp 2,08 triliun. Ini mengacu pada Pasal 83 ayat 1Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Dalam beleid tersebut tertuang bahwa Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin, Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...