Realisasi Perhutanan Sosial Capai 5,31 Hektare di 2022
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut realisasi perhutanan sosial sudah mencapai 5,31 juta hektare hingga Desember 2022.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan dari jumlah 5,31 juta hektare tersebut, pemerintah menerbitkan 8.041 surat keputusan bagi 1,14 juta kepala keluarga. Selain menerbitkan surat keputusan resmi untuk memperluas perhutanan sosial, pihaknya juga berupaya memberikan pendampingan kepada kelompok usaha di program ini.
"Masyarakat diberikan pendampingan agar terbentuk bisnis model yang berdaya saing dengan skala korporasi," ujarnya dalam keterangan resmi.
Sementara itu, jumlah pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas untuk sumber tanah objek reforma agraria atau TORA tercatat sebanyak 133 surat keputusan. Luasnya mencapai 193.982 hektare.
Sedangkan hutan adat yang merupakan bagian dari perhutanan sosial, pemerintah telah menetapkan lahan seluas 153.322 hektare. Ini terdiri dari 108 surat keputusan untuk 51.459 kepala keluarga serta wilayah indikatif hutan adat seluas 1,08 juta hektare.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan pencadangan tanah objek reforma agraria dari pelepasan kawasan hutan yang tidak berhutan seluas 938.879 hektare.
Siti Nurbaya mengungkapkan saat ini ada 9.985 kelompok usaha perhutanan sosial yang telah terbentuk. Rinciannya, 4.665 kategori pemula, 4.334 kategori lanjut, 936 kategori maju, dan 50 masuk kategori mandiri.
Menurutnya, pemerintah menaruh fokus untuk kelompok usaha perhutanan sosial kategori lanjut dan maju supaya naik kelas sehingga terbentuk kelompok usaha perhutanan sosial yang mandiri.
Kelompok usaha perhutanan sosial tersebut telah menghasilkan beragam produk komoditas, seperti kopi, madu, aren, rotan, kayu putih, wisata alam, dan buah-buahan. Nilai ekonomi dari komoditas yang dihasilkan oleh kelompok itu telah dilakukan pendataan secara digital.
Pengisian nilai ekonomi baru dilakukan 597 dari 9.985 kelompok usaha perhutanan sosial atau 5,93 persen selama empat bulan terakhir tahun 2022 dengan nilai sebesar Rp117,59 miliar.
Nilai ekonomi dari kelompok masyarakat tersebut ditargetkan mencapai Rp1,1 triliun pada tahun 2023 dan menembus angka Rp2,5 triliun pada tahun 2024.
"Pendampingan akan terus dilakukan untuk memberikan fasilitasi bagi kelompok usaha perhutanan sosial agar semakin mandiri dan terbentuk sentra-sentra pusat pertumbuhan ekonomi daerah," kata Menteri LHK.