Bappenas: Implementasi Karbon Biru Masih Butuh Dukungan Regulasi

Rezza Aji Pratama
29 Mei 2023, 15:19
Foto udara memperlihatkan menara dan jembatan di tengah hamparan hutan mangrove Kuala Langsa di Kota Langsa, Aceh, Jumat (24/2/2022). Hutan Mangrove Kuala Langsa dengan luas 8.000 hektare menjadi salah satu ikon kota langsa sebagai daya tarik ekowisata, k
ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.
Foto udara memperlihatkan menara dan jembatan di tengah hamparan hutan mangrove Kuala Langsa di Kota Langsa, Aceh, Jumat (24/2/2022).

Pengelolaan karbon biru melalui perlindungan ekosistem laut dan pesisir dinilai masih membutuhkan dukungan regulasi dan keterlibatan pemerintah daerah. 

Direktur Kelautan dan Perikanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sri Yanti JS mengatakan saat ini sudah ada sejumlah regulasi yang mengatur ekonomi karbon di Indonesia. Mulai dari Perpres No.98/2021 hingga Peraturan Menteri LHK No.21/2022 yang sama-sama mengatur soal tata laksana Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Kendati demikian, Sri menuturkan beleid tersebut belum mengatur secara detail soal pengelolaan ekosistem karbon biru dan implementasi nilai ekonominya. Padahal menurut Sri, Indonesia memiliki potensi besar memanfaatkan ekonomi karbon biru melalui pengelolaan mangrove dan padang lamun. 

“Indonesia memiliki 3,36 juta hektare mangrove dan 1,8 juta hektare padang lamun yang berpotensi menyimpan 17% karbon dunia,” katanya, Senin (29/5).

Guna mendorong pengelolaan ekosistem karbon biru, Kementerian Bappenas dan The Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) berkolaborasi dengan Agence Francaise De Development (AFD). Ketiga lembaga tersebut telah menandatangani perjanjian hibah senilai EUR 600.000 pada Oktober 2022. Dana tersebut akan digunakan untuk merancang dokumen kebijakan karbon biru nasional dan peningkatan kapasitas pemangku kepentingan dalam hal inventarisasi dan verifikasi. 

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...