Baru Mengalami Penyesuaian, Apa Itu Upah Minimum?
Para gubernur baru saja menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2022. Dengan demikian, penyesuaian UMP 2023 berbeda dengan yang sebelumnya.
Sumatra Barat mencatat laju peningkatan upah minimum tertinggi, yaitu 9,15% atau sekitar Rp 229.937 dari tahun sebelumnya. Ini berarti upah minimum di Sumatra Barat menjadi Rp 2,74 juta pada 2023. Sementara Papua Barat mencatat laju peningkatan tahunan terendah, yaitu 2,6%. Dengan peningkatan ini, upah minimum di Papua Barat akan naik ke Rp 3,28 juta pada 2023.
Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang dimaksudkan untuk memberikan jaring pengaman kepada pekerja, menurut Permenaker No. 18 Tahun 2022. Ini berarti pekerja di Papua Barat, misalnya, berhak menerima upah setidaknya Rp 3,28 per bulan.
(Baca: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023, Provinsi Mana yang Paling Tinggi?)
Selain UMP, ada juga upah minimum kota atau kabupaten (UMK). Walaupun diusulkan dari pemerintah kota atau kabupaten, gubernur juga yang pada akhirnya menetapkan UMK.
Upah minimum di suatu kota tidak bisa lebih rendah dari upah minimum di provinsi dari kota tersebut. Di Banten pada 2022, misalnya, UMK paling rendah terlihat di Kabupaten Lebak, yaitu Rp 2,77 juta. Ini lebih tinggi dari upah minimum Banten di Rp2,5 juta.
Pemerintah mewajibkan pemerintah kota dan kabupaten untuk menetapkan UMK 2023 selambat-lambatnya pada 7 Desember 2023. Ini kira-kira sembilan hari sejak tenggat waktu penetapan dan pengumuman UMP 2023.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), meskipun bertujuan memberikan jaring pengaman, sebanyak 50,61% pekerja masih menerima upah bersih lebih rendah dari UMP pada Februari 2022. Ini menandai peningkatan dari 49,67% pada tahun sebelumnya.
Dasar Hukum