Apa Itu Pasar Karbon yang Dibahas Dalam RUU PPSK?

Amelia Yesidora
6 Januari 2023, 17:07
pasar karbon
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Pengemudi ojek daring kendaraan listrik GrabElectric menunggu calon pengguna di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

DPR telah meresmikan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias RUU PPSK pada Sidang Paripurna, Kamis (15/12) lalu. Salah satu poin yang diatur dalam beleid ini adalah penyelenggaraan pasar karbon di Indonesia.

Dalam RUU PPSK, pasar karbon masuk dalam bagian kedua dan terdiri atas tiga pasal. Pertama, pasal 23 yang menjelaskan perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. Dalam pasal 23 angka 2 dijelaskan unit karbon adalah efek berdasarkan undang-undang tersebut.

Selanjutnya, pasal 24 menjelaskan terkait perdagangan karbon dilakukan dengan mekanisme bursa karbon. Terakhir, pasal 25 menyatakan bursa ini hanya bisa diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.

Lantas, Apa Itu Perdagangan Karbon?

Laman Investopedia mendefinisikan perdagangan karbon atau carbon trading sebagai sistem pembelian dan penjualan kredit. Ini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah karbon dioksida atau gas rumah kaca lainnya. Carbon trading juga dikenal sebagai carbon emissions trading alias perdagangan emisi karbon.

Sebelumnya, istilah bursa karbon dijabarkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. 

Pada pasal 27 disebutkan bahwa bursa karbon adalah bursa efek atau penyelenggara perdagangan yang sudah memperoleh izin usaha. Ini berasal dari otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi  dalam sektor jasa keuangan mengenai perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon.

Sistem dalam Perdagangan Karbon

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...