Setengah Abad Perjalanan Asabri sampai Terjerat Korupsi Benny Tjokro

Dzulfiqar Fathur Rahman
16 Januari 2023, 17:35
Petugas melayani nasabah asuransi di PT. Asabri (Persero), Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2020). Direktur Utama PT. Asabri (Persero) Sonny Widjaja mengklarifikasi bahwa uang seluruh peserta Asabri, TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahana
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas melayani nasabah asuransi di PT. Asabri (Persero), Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2020).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memberikan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asabri. Ini artinya, Benny ditetapkan bersalah tetapi tidak diberikan hukuman berupa kurungan atau denda.

Ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto mengatakan vonis nihil diberikan karena Benny sudah dihukum seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Kendati demikian, pihak Kejaksaan Agung keberatan dengan vonis tersebut dan berencana melakukan banding.

Sebelumnya, jaksa menuntut Benny dengan hukuman mati. Kepala pusat penerangan hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa vonis pidana nihil bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Tipikor.

(Baca: Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus Asabri)

Vonis pidana nihil Benny merupakan muara dari kasus korupsi yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp22,78 triliun yang melibatkan Asabri. Walaupun memperoleh vonis pidana nihil, Benny dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,73 triliun.

Berdiri pada 1971, perusahaan pelat merah ini menyediakan asuransi jiwa untuk personel aparat keamanan. Mulai dari prajurit  Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri. Selain itu, nasabahnya juga mencakup PNS di kedua institusi tersebut. 

Halaman:
Reporter: Dzulfiqar Fathur Rahman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...