• Kementerian Perhubungan menunda kenaikan tarif ojol hingga waktu yang belum ditentukan, ketika pemerintah akhirnya menaikkan harga BBM.
  • Pengemudi menuntut pembatasan biaya maksimal potongan untuk aplikator sekaligus meminta pemerintah mengevaluasi sistem kemitraan.
  • DPR dan pemerintah didorong merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk memastikan aspek legalitas ojol. 

Sudah empat tahun Suherman menjalankan profesi sebagai pengemudi ojek online. Lelaki 40 tahun ini biasa beroperasi di sekitar Ciledug, Tangerang. Ia tak pernah pilah-pilih penumpang. Apapun yang masuk akan ia selesaikan tanpa ragu.

“Biar performa makin bagus,” katanya, saat berbincang dengan Katadata.

Pendapatannya memang tidak seberapa. Sekali angkut, ia biasa memperoleh Rp 9.000 untuk rute jarak dekat. Padahal, penumpang biasanya membayarkan Rp 14.000. Pihak aplikator memang mengantongi 30 % dari tarif yang dibayarkan penumpang. 

Bagi Suherman, besaran potongan ini terasa memberatkan. Ia berharap jatah untuk aplikator tidak lebih dari 10 % saja. Apalagi dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) saat ini, Suherman merasa pengemudi ojol seperti dirinya akan semakin berat menjalani profesi. 

Keluhan Suherman juga dirasakan oleh pengemudi ojol lainnya. Mereka bahkan sempat beraksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Senin (29/8). Kelompok yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menuntut beberapa hal dalam demonstrasi itu. Salah satunya adalah pembatasan potongan jasa aplikasi maksimal 10 %. 

Ketua Presidium Garda, Igun Wicaksono, menyebutkan pemerintah harus memberikan subsidi BBM khusus kepada pengemudi ojol. Pemerintah memang sudah menganggarkan bantuan sosial melalui tiga skema. Sebanyak Rp 600 ribu per kepala keluarga untuk 20,65 juta penerima, bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, serta bantuan dana daerah untuk pengemudi ojek online atau nelayan dengan total anggaran Rp 2,7 triliun. 

Kendati demikian, menurut Igun, bansos itu kurang tepat untuk menutup beban pengemudi ojol akibat kenaikan BBM. “Kalau BBM naiknya 30 % tapi tarifnya naik hanya 5 % ya timpang, enggak nutup. Baiknya sama saja angkanya,” kata Igun kepada Katadata.co.id, Senin (2/9).

Harapan Semu Skema Tarif Baru

Beberapa pekan sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM, Kementerian Perhubungan sebetulnya sudah berencana menaikkan tarif ojol. Beleid yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 itu mengatur tiga komponen perhitungan biaya jasa penggunaan ojol. Mulai dari biaya jasa batas bawah, batas atas, dan biaya minimal. Ketiga biaya tersebut dibedakan dalam tiga zonasi.

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – 2.300 per kilometer dengan biaya jasa minimal Rp 9.250 – 11.500. Zona II meliputi Jabodetabek: Rp 2.600 – 2.700 per km dengan biaya jasa minimal Rp 13.000 – 13.500. Adapun Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – 2.600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya Rp 10.500 – 13.000.

Salah satu poin menarik aturan ini, potongan jatah untuk aplikator dibatasi maksimal 20 % dari total biaya yang dibayarkan penumpang. Angka ini memang masih lebih tinggi dari tuntutan para pengemudi ojol. Namun sudah lebih rendah dari realisasi saat ini. 

Peraturan ini seharusnya berlaku paling lambat 10 hari setelah terbit, alias 14 Agustus. Namun Kemenhub menunda penerapannya hingga 29 Agustus. Saat tenggat mulai mendekat, Kemenhub kembali menunda. Kali ini sampai batas waktu yang belum ditentukan. 

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati beralasan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di masyarakat. Pihaknya berharap dengan penundaan ini bisa mendengar lebih banyak masukan dari berbagai pihak. 

“Ini sekaligus untuk melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (29/8). 

Tarik ulur pemerintah soal tarif ojol ini tak pelak memantik kritik keras dari para pengemudi. Selain menuntut soal batasan potongan tarif, pengemudi juga juga mendorong legalitas ojek online. Hingga saat ini, keberadaan ojol memang belum diatur lewat undang-undang manapun. 

Dalam Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) misalnya, ojek tidak masuk dalam kategori angkutan lalu lintas. Sampai saat ini, legalitas ojol hanya ditopang oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang bahkan tidak punya cantolan ke aturan perundang-undangan. 

Ketua Presidium Garda, Igun Wicaksono, menyebut pihaknya pun mendorong agar revisi UU LLAJ memasukkan ojol sabagai angkutan umum resmi. Menurutnya, ketiadaan cantolan hukum berupa Undang-Undang inilah yang membuat perlindungan sosial bagi pengemudi ojol saat ini sangat rentan. 

AKSI DAMAI PENGEMUDI OJOL GOJEK
AKSI DAMAI PENGEMUDI OJOL GOJEK (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.) 

Dua Sisi Aturan Kenaikan Tarif Ojol

Ketika Kemenhub masih bimbang soal aturan kenaikan tarif, pemerintah akhirnya menaikkan BBM pada Sabtu (3/9). Jenis Pertalite–yang biasanya jadi andalan utama pengemudi ojol–kini dibanderol Rp 10.000. Bahkan jenis Pertamax pun juga ikut naik menjadi Rp 14.500. 

Kenaikan harga BBM ini mau tidak mau memukul telak pengemudi ojek online yang selama ini sangat bergantung pada BBM bersubsidi. Namun di satu sisi, alasan Kemenhub menunda kenaikan tarif sebetulnya bisa dipahami. Salah satu alasannya adalah ancaman inflasi.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan indeks harga konsumen (IHK) kelompok pengeluaran transportasi berada di level 109,88 pada Agustus 2022, naik 5,01% secara tahunan. Bahkan beberapa bulan terakhir, inflasi di sektor transportasi sudah mengalami kenaikan signifikan. Hingga saat ini, inflasi tahunan di sektor ini sudah mencapai 6,62%. 

Direktur Center for Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, jika harga BBM dan tarif ojek online naik bersamaan, inflasi 7% - 8% secara tahunan menjadi tak terhindarkan. Begitu pun dengan inflasi di sektor transportasi. “Kalau tarif naik tinggi, konsumen akan kaget dan mencari alternatif transportasi lain,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement