Cara Mengurus BPKB Hilang, Biaya, dan Dokumen yang Diperlukan

Dwi Latifatul Fajri
5 November 2021, 17:05
Bpkb Hilang
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen penting untuk mengurus kepemilikan kendaraan motor dan mobil. BPKB dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan menjadi bukti sah pemilik kendaraan bermotor.

BPKB dibutuhkan untuk pembayaran pajak kendaraan selama setahun atau lima tahun. Selain BPKB ada (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menjadi bukti berisi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan.

Mengutip dari bphn.go.id, fungsi BPKB yaitu:

1. BPKB menjadi tanda pengenal kendaraan motor dan mobil, baik yang masih aktif atau sudah rusak
2. BPKB menjadi surat berharga dan dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman
3. Kendaraan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor karena kendaraan yang tidak dilengkapi BPKB bisa turun drastis nilai jualnya
4. BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermoto dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari kendaraan
5. BPKB menjadi resgitrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan

Jika BPKB hilang atau rusak maka pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian. Anda perlu mengurus dokumen persyaratan dan mengikuti prosedur.

Biaya Pengurusan BPKB Hilang

Berdasarkan peraturan pemerintah RI No 76 tahun 2020, ada biaya yang harus dibayar untuk penerbitan BPKB. Berikut rincian biayanya:

1. BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Tarif sama untuk penerbitan BPKB baru, dan ganti kepemilikan.

2. BPKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih biaya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif sama untuk penerbitan BPKB baru, dan ganti kepemilikan.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

Ada beberapa persyaratan untuk pembuatan PBKB yang hilang. Siapkan dokumen ini untuk mengurus:

1. Foto copy KTP atau SIM.
2. Foto copy STNK.
3. Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat).
4. Hasil cek fisik kendaraan sebanyak 2 lembar.
5. Surat keterangan bank pemerintah (1 lembar) dan surat keterangan bank swasta (2 lembar).
6. Pemberitaan di surat kabar 3x terbit (di kliping).
7. Surat keterangan radio.
8. Surat keterangan Reskrim.
9. Surat pernyataan materai Rp6.000

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...