Proses dan Biaya Mutasi Motor serta Balik Nama Kendaraan

Image title
5 November 2021, 17:12
Proses dan Biaya Mutasi Motor serta Balik Nama Kendaraan
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Pengendara motor melintas di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/5/2021).

Sepeda motor merupakan aset transportasi penting bagi sebagian besar orang. Selain penggunaan dan perawatannya yang praktis, motor juga bisa menjangkau setiap kalangan masyarakat, baik masyarakat ekonomi tinggi maupun rendah.

Namun, karena beberapa alasan tertentu, sebagian orang lebih memilih membeli motor second atau bekas. Sehingga mereka perlu membereskan administrasi tambahan, yaitu mutasi dan balik nama kendaraan bermotor. Berikut proses serta biaya mutasi motor dan balik nama kendaraan.

Advertisement

Proses Mutasi Kendaraan

Proses mutasi kendaraan hanya dilakukan apabila kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah. Jika kendaraan yang dibeli masih satu kota, maka bisa langsung melakukan proses balik nama.

Mengutip NTMC Polri, berikut syarat dan alur proses mutasi kendaraan:

Syarat Mutasi

  • BPKB.
  • STNK.
  • Cek fisik kendaraan.
  • Kwitansi jual beli yang dilengkapi dengan materai Rp6.000.
  • KTP pemilik (daerah yang akan dituju).
  • Untuk badan hukum: salinan akta pendirian beserta fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum bersangkutan.
  • Untuk instansi pemerintah: surat tugas atau surat kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi.

Alur Mutasi

  • Kunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.
  • Apabila melakukan cek fisik bantuan, maka legalisir terlebih dahulu hasil cek fisik tersebut.
  • Daftarkan berkas ke loket bagian mutasi luar daerah.
  • Setelah berkas keluar, daftarkan ke bagian mutasi.
  • Setelah prosesnya, kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
  • Selanjutnya, daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.

Biaya Mutasi Motor

Besaran biaya mutasi motor yang perlu dikeluarkan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp150 ribuuntuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga dan Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Proses Balik Nama

Proses balik nama dimaksudkan untuk mengganti status pemilikan pada surat-surat kendaraan sesuai dengan yang tertera pada STNK.

Ada biaya balik nama motor yang harus dikeluarkan oleh calon pemilik. Besaran biayanya berbeda-beda, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Tapi, perbedaan biaya balik nama motor antardaerah tidak begitu signifikan.

Untuk mengetahui rincian biaya balik nama motor masing-masing daerah bisa dilakukan dengan mengakses laman resmi Samsat.

Balik Nama STNK

Sebelum mendatangi kantor Samsat untuk mengurus balik nama motor, ada baiknya mempersiapkan sejumlah persyaratan dan dokumen yang diminta:

  • KTP asli dan foto kopi pemilik baru kendaraan.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • Bukti jual kendaraan (bisa berupa kwitansi pembayaran).
  • Faktur asli dan fotokopi.

Setelah syarat dan dokumen tersebut disiapkan, Anda akan diminta melakukan proses balik nama STNK terlebih dahulu dengan mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah yang tertera pada KTP pemilik baru. Apabila proses balik nama berbeda wilayah, Anda akan diminta melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. Contoh, Anda ingin melakukan balik nama dari Bekasi ke Jakarta.  Lakukan cabut berkas ke Samsat Bekasi, kemudian urus balik nama ke Samsat Jakarta.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement