Pinjaman Online Syariah, Bantu UMKM Sampai Ibadah Haji

Image title
12 November 2021, 16:26
Ilustrasi kegiatan pinjaman online syariah.
Katadata
Ilustrasi kegiatan pinjaman online syariah.

Pinjaman online menjadi salah satu alternatif masyarakat kala menghadapai situasi ekonomi yang tidak menentu dan membutuhkan dana mendesak. Inovasi pada bidang keuangan ini hadir dengan memanfaatkan teknologi untuk memberikan pinjaman dana tanpa harus bertatap muka.

Namun demikian, dalam memilih jasa penyedia pinjaman online masyarakat mesti berhati-hati. Pasalnya, banyak beredar jasa pinjaman online bodong yang bukannya membantu tapi malah merugikan para peminjam dana.

Bahkan pemerintah, melalui Satuan Tugas Waspada investasi (SWI) telah memblokir lebih dari 3.000 pinjaman online ilegal sejak 2018 lalu.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penghentian sulit dilakukan karena server pinjol ilegal mayoritas berada di luar negeri. Hanya 22% di Indonesia. Sisanya di Amerika Serikat (AS), Singapura, Tiongkok, Malaysia, dan Hong Kong.

Bahkan, 44% masih belum diketahui lokasi server-nya karena penawaran dilakukan secara pribadi, baik melalui media sosial maupun SMS.

Untuk itu, memilih jasa pinjaman online mesti dilakukan dengan hati-hati. Adapun cara aman yang bisa dilakukan adalah dengan memastikan jasa tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, masyarakat bisa memilih pinjaman online syariah.

Pinjaman Online Syariah Terpercaya

Pinjaman online syariah menawarkan pinjaman dana tanpa riba dan sesuai syariat Islam. Mengutip Bursa Efek Indonesia (IDX), dan laman terkait lainnya, berikut fintech lending syariah yang telah berizin dan terdaftar di OJK.

PT Investree Radhika Jaya (Investree)

Fintech lending yang telah mengantongi izin kegiatan usaha berbasis syariah ini menawarkan pinjaman Inovice Financing Syariah yang merupakan pinjaman bisnis dengan tagihan sebagai jaminan. Nilai tagihan maksimal yakni Rp 2 miliar dan peminjam akan memperoleh maksimal 80% dari nilai tagihan dengan jangka waktu pembayaran 30 - 180 hari.

Mengutip Investree, Invoice Financing Syariah adalah pembiayaan modal kerja yang ditujukan kepada UKM berkembang yang memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan-perusahaan besar seperti BUMN, terbuka, multinasional, dan lembaga pemerintahan, sesuai dengan cara kerja, prinsip, dan ketetapan Islam.

UKM yang membutuhkan pembiayaan bisa menjaminkan tagihan sedang berjalan mereka atas sebuah perusahaan untuk memperoleh pembiayaan dari para pemberi pembiayaan secara syariah. Tagihan atau invoice tersebut kemudian akan menjadi dasar pembiayaan dan dibayarkan oleh klien penerima pembiayaan.

Sebagai contoh, apabila tagihan bisnis seseorang Rp2 miliar sebagai dasar pinjaman, maka ia bisa memperoleh pinjaman sebesar Rp1,6 miliar dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

- Perusahan berbentuk CV atau PT.

- Beroperasi minimal satu tahun.

- Memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan tersohor, seperti BUMN dan sebagainya.

- Domisili Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan Jawa Tengah.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...