Definisi, Struktur, dan Contoh Surat Kuasa Paling Lengkap

Image title
9 Desember 2021, 16:20
Definisi, Struktur, dan Contoh Surat Kuasa Paling Lengkap
Pexels/Cytonn Photography
Ilustrasi seseorang memberi tanda tangan pada surat kuasa

Dalam urusan yang sifatnya administratif dan birokratis, surat kuasa bisa digunakan untuk memberikan kuasa oleh seseorang kepada orang lain. Tujuannya agar memudahkan segala perkara yang terpaksa diwakilkan, karena kesibukan ataupun faktor lainnya. Meski punya peranan penting, pengetahuan tentang cara membuat surat kuasa masih jarang diketahui oleh sebagian kalangan masyarakat.

Dengan kemajuan teknologi dan keberadaan internet saat ini, mencari beberapa contoh surat kuasa sangatlah mudah. Meski begitu, surat kuasa memiliki fungsi serta aturan yang harus dipahami. Ini mengingat, dalam ketetapan hukum surat kuasa punya posisi begitu kuat sebagai landasan dasarnya.

Di Indonesia surat kuasa serta pemberian kuasa masuk ke dalam hukum perdata. Dilansir dari situs Hukumonline.com, menurut bunyi 1793 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata disebutkan, bahwa pemberian kuasa bisa diberikan dalam beberapa bentuk. Contohnya seperti sepucuk surat, surat akta umum, surat di bawah tangan, hingga lisan. Dari penjelasan ini, bisa disimpulkan kalau surat kuasa dapat dibedakan berdasarkan bentuknya. Jika dilihat dari sifatnya surat kuasa dapat dibagi menjadi surat kuasa umum dan surat kuasa hukum. Hal ini berpedoman sesuai dasar hukum pada KUH Perdata.

Berikut bunyi pasal pasal 1796 KUHPerdata sebagai dasar hukum surat kuasa umum:

“Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas”.

Sementara itu, untuk surat kuasa khusus sudah diatur dasar hukumnya dalam pasal 1795 KUH Perdata yang bunyinya:

“Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa”.

Setiap orang yang berhalangan untuk menyelesaikan suatu urusan tertentu, dapat membuat surat kuasa dan memberikannya kepada orang lain untuk mewakilinya. Guna memahami apa itu surat kuasa serta contoh surat kuasa, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Surat Kuasa?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah surat kuasa memiliki arti sebagai surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada orang lain, untuk mengurus sesuatu. Beberapa contoh surat kuasa yang tersebar di internet dan buku dapat dijadikan referensi untuk membuat dokumen tersebut.

Dikutip dari buku berjudul Buku Ajar Praktek Peradilan Perdata, pasal 1792 KUH Perdata memberikan gambaran jelas tentang pengertian surat kuasa. Dalam pasal itu, pemberian kuasa adalah suatu perjanjian seseorang dengan mana seseorang memberikan wewenang atau kuasa atas namanya, kepada orang lain guna menyelesaikan suatu urusan.

Ilustrasi surat kuasa pengambilan uang di Bank
Ilustrasi surat kuasa pengambilan uang di Bank (sebra - stock.adobe.com)

Menurut Lukman Santoso Az dalam bukunya yang berjudul Anti Bingung Beracara di Pengadilan dan Membuat Surat Kuasa, pemberian surat kuasa dapat diberikan secara umum dan khusus. Ambil contoh, untuk pemberian surat kuasa khusus biasanya akan diberikan kepada seorang advokat karena kuasa itu berkaitan dengan hal penting tertentu atau lebih.

Membuat surat kuasa diperlukan pemahaman tentang sesuatu yang menyangkut perihal pemberian kuasa. Kendati sudah melihat contoh surat kuasa, hal tersebut harus dipelajari terlebih dahulu agar maksud serta tujuannya jelas ketika memberikan wewenang atas nama pribadi kepada orang lain.

Berdasarkan penjelasan di atas, berikut unsur-unsur yang ada pada contoh surat kuasa pada umumnya:

1. Suatu Bentuk Perjanjian

Dalam beberapa contoh surat kuasa, sebagaimana dijelaskan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya bertajuk Hukum Acara Perdata, berdasarkan pasal yang mengatur tentang pemberian kuasa umumnya terdapat dua belah pihak yaitu pemberi kuasa (lastgever atau instruction, mandate) serta penerima kuasa (kuasa). Penerima kuasa akan diberikan sebuah perintah atas nama pemberi kuasa untuk melakukan sesuatu.

Saat pemberian mandat tersebut, maka terjadilah suatu perjanjian. Proses perjanjian ini harus konsensual yang mengikat dan sah saat tercapainya kesepakatan antara kedua pihak tersebut.

Saat pemberian kuasa, si pemberi akan membuat suatu dokumen berupa surat (akte) otentik, akta di bawah tangan, hingga lisan. Pemberian kuasa ini dapat dilakukan secara diam-diam atas kesepakatan kedua pihak.

Sementara itu, untuk urusan tertentu seperti perkara gugatan di depan pengadilan, maka bentuk surat kuasa harus bersifat khusus.

2. Adanya Kekuasaan (Wewenang)

Unsur berikutnya pada contoh surat kuasa, terdapat suatu kekuasaan atau wewenang yang diberikan pada penerima kuasa. Si pemberi kuasa menyerahkan perintah atas nama dirinya, kepada penerima kuasa untuk melakukan beberapa urusan tertentu.

3. Memberikan “Atas Nama”

Selanjut ada unsur “atas nama”. Dari pengertian sederhananya, semua hal yang ditimbulkan oleh penerima kuasa akan menjadi tanggung jawab dari si pemberi kuasa. Hal ini karena adanya kesepakatan yang dicapai sebelumnya atas pemberian kuasa tersebut.

4. Menyelenggarakan Suatu Urusan

Fungsi surat kuasa adalah memberikan kuasa kepada seseorang, untuk melakukan sesuatu “dengan dasar hukum”. Singkatnya, si penerima akan melakukan atau menyelesaikan suatu urusan atas mandat yang sudah diberikan pemberi kuasa.

Dari semua penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan pengertian surat kuasa secara sederhana adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada orang lain, untuk mengurus sesuatu. Contoh surat kuasa atau surat kuasa yang dibuat, memiliki ketetapan hukum sesuai dengan yang diatur dalam KUH Perdata.

Bagaimana Cara Membuat Surat Kuasa?

Tips sederhana untuk membuat surat kuasa adalah dengan melihat bagaimana isi dari contoh surat kuasa yang sudah ada. Baik surat kuasa umum atau surat kuasa khusus memiliki beberapa struktur.

Ilustrasi pembuatan surat kuasa khusus
Ilustrasi pembuatan surat kuasa khusus (Unsplash/Scott Graham)

Merujuk pada buku berjudul Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa, berikut struktur pada contoh surat kuasa secara umum:

1. Judul Surat Kuasa

Secara umum bagian judul biasanya mencantumkan kalimat “Surat Kuasa”. Namun sebagian contoh surat kuasa ada yang menuliskan judul seperti ini “Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan”. Singkatnya, di dalam judul pada contoh surat kuasa kebanyakan akan mencantumkan juga tujuan atau maksud pemberian kuasa.

2. Kalimat Pembuka

Pada contoh surat kuasa, biasanya kalimat pembuka adakan diawali “Yang bertandatangan di bawah ini”. Selain itu bisa juga menunjukan identitas fikasi waktu serta tempat di mana surat kuasa itu dibuat.

3. Identitas Pemberi Kuasa

Setelah kalimat pembuka, dalam beberapa contoh surat kuasa akan mencantumkan identitas dasar si pemberi kuasa. Misalnya nama, nomor kartu tanda penduduk (KTP), alamat, dan sebagainya.

4. Identitas Penerima Kuasa

Struktur berikutnya pada contoh surat kuasa, akan mencantumkan identitas si penerima kuasa. Contohnya seperti nama, nomor kartu tanda penduduk (KTP), alamat, dan sebagainya.

5. Pemberian Sifat Kuasa

Seperti penjelasan sebelumnya, surat kuasa dapat dibedakan berdasarkan sifatnya yakni surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Pada contoh surat kuasa, biasanya akan mencantumkan sifat surat kuasa tersebut.

6. Perbuatan yang Dikuasakan

Unsur lainnya pada struktur contoh surat kuasa, perbuatan yang dikuasakan dan akan dilakukan oleh si penerima kuasa harus dicantumkan. Merujuk pada KUH Perdata, ada empat syarat sahnya suatu surat kuasa yakni kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, serta sebab yang dibolehkan.

7. Klausul Hak Retensi

Hak klausul retensi umumnya akan dicantumkan pada contoh surat kuasa untuk penagihan hutang. Hak retensi sendiri merupakan hak bagi penerima kuasa menahan benda milik pemberi kuasa, akibat dari pemberian kuasa, sampai piutang yang berkaitan dengan pemberian kuasa tersebut dilunasi oleh si pemberi kuasa.

8. Pemberian Hak Substitusi

Struktur dalam contoh surat kuasa selanjutnya yaitu mencantumkan pemberian hak substitusi. Maksudnya, pemberian kuasa tersebut bisa dilimpahkan dengan menggunakan surat kuasa substitusi atau tidak.

Pada contoh surat kuasa, kalimat yang berkaitan klausa substitusi tersebut contohnya seperti ini:

“Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi”.

Penjelasan singkatnya, klausul tersebut dapat dicantumkan atau tidak tergantung kesepakatan antara si pemberi kuasa dan si penerima kuasa. Sebagai catatan tambahan, kesepakatan menjadi pondasi besar dalam pembuatan surat kuasa.

9. Penutup

Penutup pada contoh surat kuasa, berisi kalimat akhir dalam surat kuasa. Misalnya seperti ini:

“Demikian surat kuasa ini diberikan, untuk dikerjakan dengan itikad baik dan dapat digunakan sebagaimana mestinya”.

Itulah struktur yang biasanya ada pada contoh surat kuasa. Memahami struktur di atas, akan memudahkan siapa saja yang ingin membuat surat kuasa.

Seperti Apa Contoh Surat Kuasa?

ilustrasi surat
ilustrasi surat (Pexels.com)

Di internet banyak sekali template dan contoh surat kuasa yang bisa dijadikan sebagai referensi. Akan tetapi, tidak semua surat kuasa tersebut sudah sesuai dengan standar penulisan yang ada. Dihimpun dari sejumlah sumber, berikut contoh surat kuasa untuk berbagai keperluan:

1. Contoh surat kuasa dikutip dari situs Pse.kominfo.go.id:

 

Surat Kuasa

Nomor:

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama:

Tempat/Tgl. Lahir:

Tanda Pengenal : KTP/SIM No

Alamat:

Dengan ini Memberikan kuasa kepada :

Nama:

Tempat/Tgl. Lahir:

Tanda Pengenal:  KTP/SIM No

Alamat:

Untuk Pengurusan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika.                          

Demikian Surat Kuasa ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, Januari 2015

Penerima Kuasa            Pemberi Kuasa

                                              Meterai 6.000,-

                                              Direktur Utama

2. Contoh surat kuasa dikutip dari situs Ptun-denpasar.go.id:

SURAT KUASA KHUSUS

Nomor:

Yang bertanda tangan di bawah ini saya :

Nama:

Kewarganegaraan :

Tempat Tinggal:

Pekerjaan:

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

1)..............., 2) ............, 3)..................dst. ; Semuanya berkewarganegaraan .....................; Pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat ............................; Beralamat Kantor di .................; Selanjutnya disebut Penerima Kuasa;

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagai Penggugat melawan ............................................... sebagai Tergugat dan.............................sebagai Tergugat II Intervensi (bila telah ada), dalam Perkara........................................., dengan objek sengketa: ......................................;

Dalam hal ini Penerima Kuasa dikuasakan oleh Pemberi Kuasa untuk menerima, mengajukan, menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, dan menandatangani surat-surat permohonan, gugatan, replik, kesimpulan, mengajukan dan menolak bukti-bukti surat, saksi-saksi, maupun ahli, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta putusan dan/atau putusan sela, penetapan-penetapan, mengajukan permohonan pelaksanaan putusan, termasuk menyatakan banding, membuat, menandatangani dan mengajukan memori/kontra memori banding, menyatakan kasasi, membuat, menandatangani dan mengajukan memori kasasi/kontra memori kasasi;

Kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi (baik sebagian atau seluruhnya).

                                                                     Denpasar , …………………….

Penerima Kuasa                                   Pemberi Kuasa

                                                                     Materai 6.000

3. Contoh surat kuasa dikutip dari situs Disdukcapil.bandungbaratkab.go.id:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama:  

Tempat / Tgl. Lahir Pekerjaan:

Alamat:

No. KTP :

Dengan ini memberikan Kuasa kepada :

Nama:  

Tempat / Tgl. Lahir Pekerjaan:

Alamat:

No. KTP :

Untuk pengurusan Pembuatan / Penerbitan Akta Kelahiran atas nama anak saya :

Untuk pengurusan Pembuatan / Penerbitan Akta Kelahiran atas nama anak saya :

........................................................................................

Lahir di .........................................................................., pada hari ...................................................

Tanggal ................................................................................ Pukul................................. adalah anak

Laki - laki / perempuan     *) ke ............................ ( ................................................................ ) dari :

Suami / Istri

......................................................................................

 

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement