Cara Membuat SKCK Online Lewat Hp, Lengkap dengan Persyaratannya

Image title
14 Desember 2021, 09:04
Cara Membuat SKCK Online Lewat Hp, Lengkap dengan Persyaratannya
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019). Jika sebelumya permohonan SKCK hanya dapat dilayani di kantor polisi, kini SKCK bisa diurus secara daring dan dilakukan dimanapun oleh masyarakat.

Cara membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kini jadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online. Artinya, masyarakat dapat melakukan permohonan pembuatan SKCK di rumah tanpa perlu antre di kantor polisi. Selain praktis, metode ini pun sangat membantu untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19.

SKCK atau dahulu dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB), memiliki fungsi sebagai referensi untuk mengetahui catatan kejahatan seseorang. Menurut situs resmi Polri, SKCK adalah surat yang hanya diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Pemohon atau warga masyarakat dapat mengirim permohonan guna membuat surat tersebut.

ANTRIAN PEMOHON SKCK
ANTRIAN PEMOHON SKCK (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ada beragam metode yang dapat dilakukan untuk mendaftar permohonan SKCK secara daring. Misalnya, cara membuat SKCK online lewat hp (handphone). Langkah ini begitu praktis dan mudah, karena pemohon hanya perlu membuka situs resmi Polri terkait SKCK.

Tetapi, sebelum membuat SKCK online di hp alangkah baiknya calon pemohon memahami terlebih dahulu syarat-syaratnya. Nantinya hal ini akan mempermudah dalam proses pendaftarannya.

Dihimpun dari situs resmi Polri yaitu Skck.polri.go.id, berikut rangkuman tentang cara membuat SKCK online lewat hp lengkap dengan persyaratannya.

Cara Membuat SKCK Online Lewat Hp

PEMBUATAN SKCK ONLINE
PEMBUATAN SKCK ONLINE (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ponsel pintar kini sudah memiliki fitur yang serbaguna. Tidak hanya digunakan untuk keperluan komunikasi sehari-hari, hp zaman sekarang sudah bisa membantu masyarakat dalam menyelesaikan segala macam urusan. Termasuk membuat SKCK online.

Lebih lanjut, berikut tahapan lengkap cara membuat SKCK online lewat hp yang mudah dan praktis:

  1. Langkah pertama, di hp buka browser dan masuk ke situs “https://skck.polri.go.id/”.
  2. Selain alamat di atas, pemohon bisa mengunjungi laman SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat tinggal masing-masing pemohon. Sebab, pihak kepolisian setempat biasanya sudah menyediakan situs SKCK online tersendiri untuk membantu warga.  
  3. Kemudian setelah mengunjungi laman SKCK online, pemohon bisa mencari menu atau opsi untuk mengisi form pendaftaran.
  4. Jika sudah, isi data diri dengan benar serta unggah dokumen yang diperlukan. Misalnya upload foto serta melampirkan berkas persyaratan lainnya.
  5. Usai semua tahapan tersebut, pemohon akan mendapat kode pembayaran untuk menerbitkan SKCK.
  6. Metode pembayaran ini melalui bank BRI atau ke loket pembayaran SKCK di kantor polisi terdekat.
  7. Apabila sudah membayar, simpan kode transaksi itu sebagai bukti yang nantinya harus dibawa saat mengambil SKCK dalam bentuk fisik di kantor kepolisian.

Mengurus SKCK Langsung di Kantor Polisi

PEMBUATAN SKCK MENINGKAT
PEMBUATAN SKCK MENINGKAT (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.)

 

Selain lewat hp, mekanisme pembuatan SKCK di kantor polisi juga sudah sangat mudah. Melansir dari situs Humas.polri.go.id, berikut cara membuat SKCK langsung di kantor polisi:

  1. Pertama siapkan dokumen persyaratan antara lain seperti fotokopi KTP elektronik, fotokopi KK dan fotokopi akte kelahiran masing-masing satu lembar, serta pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak empat lembar.
  2. Kemudian petugas mengecek persyaratan. Jika sudah selesai, lalu petugas mempersilahkan pemohon mengisi formulir permohonan SKCK.
  3. Selesai mengisi formulir, petugas akan mengarahkan pemohon untuk dilakukan pengambilan rumus sidik jari bagi pemohon baru.
  4. Berikutnya, pengecekan kembali formulir permohonan SKCK untuk selanjutnya dilakukan proses pencetakan SKCK.

Syarat Membuat SKCK Online

PEMOHON SKCK MENINGKAT
PEMOHON SKCK MENINGKAT (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

 

Pada awalnya, saat membuat SKCK pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000. Tetapi, setelah Peraturan Pemerintah (PP) No.60 tahun 2016 ditetapkan, harga untuk mengurus SKCK menjadi senilai Rp30.000. Di mana besaran tarif tersebut masih berlaku hingga saat ini.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...