Sejarah, Susunan Organisasi, dan Hasil Sidang BPUPKI
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan atau BPUPKI adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang, ketika masa penjajahan di Indonesia. BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945.
Tugas BPUPKI adalah memberi bantuan dan dukungan proses kemerdekaan Indonesia. Tujuan dibentuknya BPUPKI ini untuk mempelajari dan menyelidiki hal yang berhubungan dengan pembentukan negara Indonesia.
Latar belakang pembentukan BPUPKI dimuat dalam Maklumat Gunseikan Nomor 23 tanggal 29 Mei 1945. Penyebab pembentuan BPUPKI karena kedudukan semakin terancam oleh sekutu. Tujuan lain karena Jepang ingin memikat hati rakyat Indonesia untuk mempertahankan kekuasaan.
Mengutip dari kemdikbud.go.id, upacara peresmian BPUPKI dilakukan pada 28 mei 1945, di gedung gedung Cuo Sangi In, Jalan Pejambon (Sekarang gedung Departemen Luar Negeri), Jakarta. Sidang BPUPKI berlangsung selama dua kali. Dalam sidang tersebut, membahas tentang rumusan dasar negara, pembentukan PPKI, sampai membahas mengenai rancangan UUD.
Susunan Organisasi BPUPKI
Dalam bahasa Jepang, BPUPKI disebut Dokuritsu Junbii Chosakai. BPUPKI berjumlah 62 orang yang diketuai oleh Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat. Wakil ketua adalah Raden Pandji Soeroso dan perwakilan Jepang, Ichibangase Yosio. Sedangkn kepala sekretariat adalah Toyohito Masuda dan Mr. AG. Pringgodigdo.
Sidang BPUPKI berlangsung selama dua kali yang melahirkan panitia sembilan. Tugas dari panitia sembilan yaitu memeriksan usul yang masuk dan menentukan kebulatan pendapat.
Berikut Susunan Organisasi Panitia Sembilan:
- Ir. Soekarno (ketua)
- Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
- Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
- Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)
- K.H. Abdul Wahid Hasjim (anggota)
- Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
- Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
- H. Agus Salim (anggota)
- Mr.Alexander Andries Maramis (anggota)
Anggota BPUPKI
Anggota terdiri dari 62 orang Indonesia, 8 orang istimewa dari Jepang yang tugasnya mengamati, dan tambahan 6 anggota dari Indonesia. Pembentukan anggota ini ditentukan oleh Jepang, sementara tambahan enam orang diangkat anggota BPUPKI sendiri.
Berikut beberapa nama Anggota BPUPKI:
- K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (ketua)
- R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
- Ichibangse Yoshio (Wakil Ketua)
- Ir. Soekarno
- Drs. Moh. Hatta
- Mr. Muhammad Yamin
- Mr. Johannes Laturhary
- Mr. R. Hindromartono
- R. Soekardjo Wirjopranoto
- K.H. Ahmad Sanusi
- Agoes Moechsin Dasaad
- Tang Eng Hoa
- Soerachman Tjokroadisoerjo
- RAA. Soemitro Kolopaking Poerbonegoro
- KRMTH. Woerjaningrat
- Mr. Achmad Soebardjo
- Prof. Dr. R. Djenal Asikin Widjajakoesoema
- RM . Abikoesno Tjokrosoejoso
- Parada Harahap
- Mr. RM. Sartono
- KH. Mas Mansoer
- Drs. KRMA. Sosrodiningrat
- Mr. R. Soewandi
- KH. Abdul Wachid Hasjim
- P.F Dahler
- Dr. Sukiman Worjosandjojo
- Mr. KRMT. Wongsonegoro
- R. Oto Iskandar Di Nata
- AR. Baswedan
- Abdoel Kadir
- Dr. Samsi Sastrowidagdo
- Mr. A.A Maramis
- Mr. R. Samoeddin
- Mr. R. Sastromoeljono
- KH. Abdoel Fatah Hasan
- R. Asikin Natangera
- GPH. Soerjohamidjojo
- Ir. P. Mohammad Noor
- Mr. Mas Besar Martokoesoemo
- Abdoel Kaffar
Sidang BPUPKI
Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945)
Sidang pertama dilakukan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta (sekarang gedung Pancasila). Hari pertama pada 29 Mei 1945, membahas rumusan dasar negara Indonesia.
Ada tiga tokoh yang memberikan pendapat terkait usulan dasar negara yaitu Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Berikut usulan dasar negara yang terdiri dari lima sila dari tokoh tersebut.
Usulan Dasar Negara Mr. Mohammad Yamin pada 29 Mei 1945
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- PeriKetuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Usulan Dasar Negara Mr. Soepomo pada 31 Mei 1945
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan Lahir dan Batin
- Musyawarah
- Keadilan Rakyat
Usulan Dasar Negara Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada sidang pertama ditetapkan Pancasila sebagai nama dasar negara Indonesia. Kemudian 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila.
Bertepatan pada 1 Juni 1945, BPUPKI membentuk panitia yang jumlahnya ada 9 orang. Tugas panitia tersebut untuk menampung dan identifikasi rumusan dasar negara ketika sidang BPUPKI.
Panitia tersebut dibentuk untuk membuat rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945.
Rumusan Piagam Jakarta:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kemudian isi pertama dari piagam Jakarta diubah karena terjadi perbedaan pandangan. Kemudian sila pertama Pancasila dihapus dan diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama ini diubah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Sidang Kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945)
Sidang kedua ini membahas tentang rancangan undang-undang dasar, rancangan bentuk negara, wilayah, dan kewarganegaraan. Serta susunan pemerintahan, unitarisme, dan federalisme.
Sidang kedua ini membahas tentang rancangan undang-undang dasar, ekonomi, keuangan, pendidikan, dan pengajaran. Sebanyak 19 orang dibentuk sebagai panitia kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Panitia Pembelaan Tanah Air diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohammad Hatta. Dari kerja panitia tersebut, memakai pemungutan suara untuk menentukan wilayah Indonesia.
Sidang kedua BPUPKI juga membentuk panitia kecil sebanyak 7 orang, pada 11 Juli 1945. Panitia kecil ini terdiri dari Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman.
Panitia kecil ini bertugas untuk merancang UUD 1945 ketika sidang pembahasan, pada 13 Juli 1945. Sementara pada 14 Juli 1945, sidang BPUPKI menerima hasil laporan perancang UUD.
Isi laporan rancangan Undang-undang dasar yaitu:
- Pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia
- Pembukaan Undang-Undang Dasar atau preambule
- Batang tubuh Undang-Undang Dasar atau isi
Pada 16 Juli 1945, BPUPKI menetujuan rancangan undang-undang dasar negara, seperti pembukaan dan batang tubuh yang disusun atas pasal.
BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PKKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.
Pembubaran BPUPKI karena dianggap menyelesaikan tugas dengan baik. Rancangan Undang-Undang Dasar untuk negara Indonesia telah disusun. Kemudian dibentuk PPKI yang diketuai oleh Ir. Soekarno.