Mengenal Tugas dan Wewenang DPD Beserta Fungsinya

Image title
21 Desember 2021, 07:55
Meski jadi salah satu lembaga termuda, tapi tugas dan wewenang DPD diatur dalam UUD 1945.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Suasana jalannya Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Sidang paripurna tersebut beragendakan pemilihan bakal calon pimpinan MPR dari unsur DPD yang dihadiri 107 senator..

Tugas dan wewenang DPD atau Dewan Perwakilan Daerah diatur dalam Undang-undang Dasar atau UUD. Sebagai pilihan rakyat, tugas DPD secara harfiah adalah mendengarkan dan mewujudkan kepentingan bersama sebuah daerah.

Sesuai namanya, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah lembaga yang mewakili kepentingan sebuah daerah atau bahkan di tingkat provinsi. Meski begitu, sebetulnya DPD merupakan lembaga yang masih cukup muda usianya, karena baru terbentuk pada tahun 2001 silam. Namun tetap saja, fungsi DPD serta tugas dan wewenang DPD diatur dalam UUD 1945.

Sebagai negara demokratis, anggota DPD dipilih melalui Pemilihan Umum atau Pemilu, setiap lima tahun sekali. Tugas dan wewenang DPD, sejatinya hanya fokus pada satu daerah saja. Lebih lanjut, DPD lahir, dari amandemen UUD 1945.

Perlu diperhatikan, meski terlihat serupa namun ada perbedaan antara tugas dan wewenang DPD dan DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Melansir dari Hukum Online, menurut UUD 1945, DPD adalah bagian dari MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hal ini dijelaskan di Pasal 2 ayat 1 UUD 1945.

Isi Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 adalah sebagai berikut: Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. DPD adalah lembaga perwakilan daerah, yang berkedudukan sebagai lembaga negara, dan terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...