Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id

Image title
22 Desember 2021, 12:17
sscasn.bkn.go.id
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Peserta mengikuti Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Gedung Latansa Mashiro di Lebak, Banten, Senin (24/2/2020). Seleksi CPNS tersebut diikuti 8.900 peserta yang berlangsung tanggal 24 - 27 Februari 2020.

Pengumuman PPPK Guru tahap 2 telah diumumkan pada Selasa (21/12/2021). Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru dapat dilihat di situs sscasn.bkn.go.id.

Situs SSCASN merupakan situs resmi milik Badan Kepegawaian Negara. Lantas, bagaimana cara cek pengumuman PPPK guru tahap 2 di SSCASN?

Advertisement

Ada dua link yang bisa digunakan untuk memeriksa Pengumuman PPPK Guru Tahap 2, yakni melalui laman SSCASN dan gurupppk.kemdikbud.go.id. 

Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Tahap 2

Cara cek pengumuman PPPK guru tahap 2 di SSCASN cukup mudah, Anda bisa mengikuti beberapa langkah di bawah ini untuk mengetahui hasil seleksi PPPK guru tahap 2.

  1. Buka laman sscasn.bkn.go.id.
  2. Kemudian klik Login. 
  3. Masukkan NIK dan password
  4. Klik Masuk, setelah itu hasil seleksi PPPK guru tahap 2 akan ditampilkan. 

Sebelumnya, pengumuman seleksi PPPK guru tahap 2 telah dirilis sejak Kamis (16/12/2021). Namun, hasil seleksi saat itu hanya bisa dilihat melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id. Akses pengumuman di sscasn baru bisa diakses pada Selasa (21/12/2021). 

Merujuk pada pengumuman nomor 7830/B/GT.01.00/2021 tertanggal 17 Desember tentang penyesuaian jadwal yang dikeluarkan Kemendikbudristek, ada penyesuaian jadwal seleksi PPPK guru tahap 2.

Apa Itu PPPK?

Tahun ini  BKN menerapkan perubahan untuk formasi guru dalam proses seleksi penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). PPPK kemudian ditujukan khusus untuk guru, dan adapun PPPK sendiri memiliki kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Istilah PPPK tentunya masih baru dan kemudian asing di telinga para calon guru, maka wajar jika banyak yang bertanya apa itu PPPK? PPPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PPPK memiliki definisi sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan jabatan pemerintahan.

Sehingga PPPK adalah proses pengangkatan seseorang yang memenuhi sejumlah syarat untuk mengisi jabatan atau posisi tertentu di pemerintahan. Masa jabatan pegawai PPPK ini disesuaikan dengan surat perjanjian kerja. Pegawai PPPK ini kemudian mendapatkan sejumlah fasilitas yang sama seperti pegawai di pemerintahan pada umumnya.

Hanya saja perbedaan paling mencolok dari PPPK adalah terkait masa kerja yang terbatas. Berbeda dengan PNS yang setelah lolos seleksi CPNS kemudian diangkat menjadi PNS dan mengabdi kepada negara seumur hidup. Sementara PPPK memiliki masa jabatan lebih terbatas sesuai surat perjanjian kerja yang disebutkan di awal tadi.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement