Syarat dan Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Image title
22 Desember 2021, 13:57
Peserta dapat memahami syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan saldo di rekening. Pengajuan klaim dapat dilakukan secara daring atau datang ke kantor cabang.
bpjamsostek/ruber.id
KI-KA: Kabid Asistensi Sosial Kemenko PMK, Arif Suprapto; Anggota Ombudsman RI, Dr Laode Ida; dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, berbincang dengan salah satu peserta yang sedang melakukan Klaim JHT melalui LAPAK ASIK. Dok bpjamsostek/ruber.id

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Jenis program jaminan dalam BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Sebagai upaya mengurangi mobilitas dan memudahkan peserta, BPJS Ketenagakerjaan melayani klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).

LAPAK ASIK merupakan inovasi untuk melakukan cek dan klaim (JHT) secara online. Layanan ini menggunakan sistem di mana peserta dapat mengunggah dokumen melalui situs web dan mengikuti sesi wawancara online dengan petugas Customer Service Officer (CSO).

Kategori Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
  • Peserta mengundurkan diri.
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
  • Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Cara Cek Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Peserta dapat cek status klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui cara berikut:

  1. Buka situs web bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
  2. Masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Klik “Informasi Status Klaim”.
  4. Status klaim akan ditampilkan.

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan klaim:

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...