Eksportir adalah Pelaku Ekspor, Pahami Syarat, Jenis, dan Kelompoknya

Image title
17 Januari 2022, 12:08
Ilustrasi kegiatan ekspor, yaitu kegiatan perdagangan antar negara atau perdagangan dari satu negara ke negara lain. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan ekspor.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Sejumlah truk pengangkut peti kemas melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021). Badan Pusat Statistik menyatakan surplus neraca perdagangan pada November 2021 sebesar US$ 3,51 miliar

Terdapat beragam aktivitas yang dilakukan untuk mendukung perekonomian suatu negara, salah satunya perdagangan internasional yang melibatkan kegiatan ekspor dan impor. Ekspor adalah suatu kegiatan perdagangan antar negara atau perdagangan dari satu negara ke negara lain.

Berbagai pihak berkontribusi dalam aktivitas ekspor agar berjalan lancar, salah satunya eksportir. Definisi eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan ekspor. Peran eksportir dalam kegiatan ekspor-impor adalah menyiapkan dan mengirim barang sesuai permintaan importir.

Secara yuridis, kegiatan ekspor di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Permendag No. 19/2021). Menurut Permendag No. 19/2021, eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.

Syarat Menjadi Eksportir

Menurut Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, syarat menjadi eksportir adalah:

  • Badan hukum dalam bentuk CV (Commanditaire Vennotschap), firma, PT (Perseroan Terbatas), persero (perusahaan perseroan), perum (perusahaan umum), perjan (perusahaan jawatan), dan koperasi.
  • Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak).
  • Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan, Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian, dan Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Jenis Eksportir

Menurut Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:

Eksportir Produsen

Mengutip buku Bisnis Ekspor itu Mudah, eksportir produsen adalah eksportir yang menawarkan barang hasil produksi sendiri. Eksportir produsen memiliki dua pilihan dalam menjual barang, yaitu menjual barang dengan merek sendiri atau tanpa merek.

Syarat menjadi eksportir produsen adalah:

  • Memperoleh legalitasnya dengan mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
  • Memiliki Izin Usaha Industri.
  • Memiliki NPWP.
  • Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.

Eksportir Non-Produsen

Eksportir non-produsen tidak memproduksi sendiri barang yang diekspor, tetapi fokus dalam mencari pembeli. Eksportir non-produsen bertindak sebagai agen pemasaran dari produsen untuk tujuan pasar ekspor. Perusahaan yang bertindak sebagai perusahaan perdagangan dapat menjadi agen pemasaran dari banyak perusahaan produsen.

Syarat menjadi eksportir non-produsen.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...