Eksportir adalah Pelaku Ekspor, Pahami Syarat, Jenis, dan Kelompoknya
Terdapat beragam aktivitas yang dilakukan untuk mendukung perekonomian suatu negara, salah satunya perdagangan internasional yang melibatkan kegiatan ekspor dan impor. Ekspor adalah suatu kegiatan perdagangan antar negara atau perdagangan dari satu negara ke negara lain.
Berbagai pihak berkontribusi dalam aktivitas ekspor agar berjalan lancar, salah satunya eksportir. Definisi eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan ekspor. Peran eksportir dalam kegiatan ekspor-impor adalah menyiapkan dan mengirim barang sesuai permintaan importir.
Secara yuridis, kegiatan ekspor di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Permendag No. 19/2021). Menurut Permendag No. 19/2021, eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
Syarat Menjadi Eksportir
Menurut Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, syarat menjadi eksportir adalah:
- Badan hukum dalam bentuk CV (Commanditaire Vennotschap), firma, PT (Perseroan Terbatas), persero (perusahaan perseroan), perum (perusahaan umum), perjan (perusahaan jawatan), dan koperasi.
- Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak).
- Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan, Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian, dan Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Jenis Eksportir
Menurut Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:
Eksportir Produsen
Mengutip buku Bisnis Ekspor itu Mudah, eksportir produsen adalah eksportir yang menawarkan barang hasil produksi sendiri. Eksportir produsen memiliki dua pilihan dalam menjual barang, yaitu menjual barang dengan merek sendiri atau tanpa merek.
Syarat menjadi eksportir produsen adalah:
- Memperoleh legalitasnya dengan mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
- Memiliki Izin Usaha Industri.
- Memiliki NPWP.
- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
Eksportir Non-Produsen
Eksportir non-produsen tidak memproduksi sendiri barang yang diekspor, tetapi fokus dalam mencari pembeli. Eksportir non-produsen bertindak sebagai agen pemasaran dari produsen untuk tujuan pasar ekspor. Perusahaan yang bertindak sebagai perusahaan perdagangan dapat menjadi agen pemasaran dari banyak perusahaan produsen.
Syarat menjadi eksportir non-produsen.
- Memperoleh legalitasnya dengan mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Memiliki NPWP.
- Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
Kelompok Eksportir
Menurut buku Perdagangan Internasional, kelompok eksportir sering disebut dengan penjual (seller) atau pemasok (supplier) yang dibedakan menjadi:
1. Produsen Eksportir
Produsen Eksportir adalah produsen yang sebagian hasil produksinya dijual dalam pasar luar negeri. Pengurusan ekspor dilakukan oleh perusahaan produsen yang bersangkutan. Secara umum, perusahaan yang menjadi Produsen Eksportir adalah perusahaan berskala internasional dan telah memiliki pasaran di luar negeri.
2. Confirming House
Confirming House adalah perusahaan lokal yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan hukum setempat tetapi bekerja untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada di luar negeri.
3. Pedagang Ekspor (Export-Merchant)
Badan usaha yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk Surat Pengakuan Eksportir dan diberi kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) dan diperkenankan melaksanakan ekspor komoditas yang dicantumkan dalam surat tersebut. Pedagang ekspor lebih banyak bekerja untuk dan atas kepentingan dari produsen dalam negeri yang diwakilinya.
4. Agen Ekspor (Export-Agent)
Agen ekspor adalah pedagang ekspor yang terikat perjanjian keagenan dengan produsen.
5. Wisma Dagang (Trading House)
Jika perusahaan atau eksportir dapat mengembangkan ekspornya hingga terdapat beraneka macam komoditas, maka eksportir tersebut mendapat status General Exporters. Dengan status tersebut, maka eksportir menjadi Wisma Dagang (Trading House) yang dapat mengekspor aneka komoditas.
Wisma Dagang mempunyai jaringan pemasaran dan kantor perwakilan di pusat-pusat dagang dunia, serta memperoleh fasilitas tertentu dari pemerintah, baik dalam bentuk fasilitas perbankan maupun perpajakan.
Demikian penjelasan tentang eksportir beserta syarat, jenis, dan kelompoknya.