Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Terbaru

Dwi Latifatul Fajri
17 Januari 2022, 13:43
Syarat Naik Kereta Api
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

Kereta Api membagikan informasi tentang persyaratan naik kereta ketika pandemi. Persyaratan berlaku untuk libur natal dan tahun baru (Nataru) berakhir, yang saat itu telah terjadi kenaikan penumpang.

Melalui siaran pers, data pelanggan Kereta dari 31 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, Kereta Api Indonesia (KAI) melayani sebanyak 160.926 pelanggan KA jarak jauh. Total penumpang mencapai 69% dari kapasitas yang disediakan KAI jarak jauh, dengan total 234.262 tempat duduk.

Kereta Api Indonesia menjalankan serangkaian protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pihak KAI menyampaikan pelanggan harus memenuhi ketentuan ketika naik transportasi umum ini.

Syarat Naik Kereta Api Terbaru 2022

Berdasarkan SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, menjelaskan syarat naik KA ketika libur Nataru 2022 berakhir 2 Januari 2022. Kemudian, KAI menerapkan aturan baru untuk persyaratan naik KA lokal dan jarak jauh.

Aturan baru ini berlaku di tahun 2022, nantinya KAI akan memberi informasi lanjutan yang bisa diakses di website www.kai.id.

Mengutip dari kai.id, berdasarkan SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 berikut penjelasan terperinci terkait syarat naik kereta api saat pandemic. Aturan ini berlaku untuk penumpang berusia diatas 12 tahun dan dibawahnya

Syarat Naik Kereta Api Jarak Lokal

Berlaku untuk pelanggan berumur 12 tahun, minimal wajib vaksin dosis pertama. Jika anda belum divaksin, wajib untuk membawa surat keterangan dari dokter rumah sakit atau dokter spesialis. Surat tersebut untuk pengganti vaksin. Sedangkan penumpang yang berada dibawah umur 12 tahun, didampingi oleh orang tua.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

Penumpang berusia diatas 12 tahun, wajib untuk vaksin minimal dosis pertama. Penumpang juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen berlaku 1x24 jam.

Khusus penumpang yang belum divaksin, wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...