Daftar Gaji TNI dan Tunjangannya Berdasarkan Pangkat

Dwi Latifatul Fajri
26 Januari 2022, 15:48
Gaji TNI
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Urutan Pangkat TNIDan Gaji

Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertugas mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. TNI berperan di bidang pertahanan, menjaga kedaulatan, dan keselamatan bangsa. TNI dibagi menjadi tiga bagian yaitu TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU). Setiap bagian TNI diatur oleh lembaga sendiri.

Sebelum bekerja sebagai TNI, lulusan harus menyelesaikan pendidikan dan seleksi masuk yang ketat. Profesi TNI beresiko tinggi karena menjaga keamanan dari ancaman militer dan mempertahankan negara. Gaji TNI pun perlu disesuaikan dengan risiko tersebut.

Gaji TNI

Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang peraturan gaji pokok anggota TNI.

Sementara tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Gaji pokok TNI akan naik seiring dengan masa kerja dan pangkat.

Berikut urutan pangkat TNI dan gaji pokok perbulan:

1. Golongan I Tamtama

Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

2. Golongan II Bintara

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...