Yudisium Adalah Penentuan Nilai, Ini Bedanya dengan Wisuda

Image title
27 Januari 2022, 12:03
Yudisium Adalah Penentuan Nilai, Ini Bedanya dengan Wisuda
ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/hp.;
Ilustrasi kelulusan mahasiswa.

Yudisium adalah istilah yang sering kita temui atau dengar di kalangan mahasiswa atau di sekitar perguruan tinggi. Kata ini kerap muncul ketika seorang mahasiswa sudah mendekati kelulusan atau wisuda.

Yudisium adalah salah satu proses sebelum kelulusan atau wisuda yang mesti dilewati mahasiswa. Keduanya, yudisium dan wisuda, menjadi proses akhir dalam rangkaian kegiatan akademik di perguruan tinggi.

Pengertian Yudisium

Mahasiswa yang telah melaksanakan sidang skripsi dan menuntaskan segala macam revisi akan bertemu dengan yudisium sebelum melangsungkan prosesi wisuda. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yudisium adalah penentuan nilai (lulus) ujian sarjana lengkap (di perguruan tinggi).

Mahasiswa yang sudah melangsungkan ujian dan memeroleh nilai skripsi tidak serta merta lulus sebelum dinyatakan lulus yudisium oleh fakultas. Mengutip Sistem Informasi Universitas Mulia, yudisium adalah proses akademik yang menyangkut penerapan nlai dan kelulusan mahasiswa dari seluruh proses akademik, termasuk penentuan predikat kelulusan cumlaude dan sebagainya.

Yudisium juga berarti pengumuman nilai kepada mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang sudah diambil mahasiswa dan penetapan nilai dalam transkrip akademik, serta memutuskan lulus atau tidaknya mahasiswa dalam menempuh studi selama jangka waktu tertentu, yang ditetapkan oleh pejabat berwenang yang dihasilkan dari keputusan rapat yudisium.

Rapat yudisium diselenggarakan oleh Senat Fakultas atau Program Pascasarjana. Keputusan Yudisium dinyatakan dengan keputusan Dekan atau Direktur Program Pascasarjana.

Di tahap yudisium, fakultas akan mengevaluai mahasiswa dari seluruh aspek akademik dan kemahasiswaan. Meski sudah memeroleh nilai skripsi, mahasiswa bisa dinyatakan tidak atau belum berhak wisuda apabila belum memenuhi berbagai persyaratan yang tentunya berbeda-beda di setiap perguruan tinggi.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa yudisium adalah pengumuman resmi dari fakultas yang menentukan lulus atau tidaknya seorang mahasiswa serta berhak atau tidaknya mereka untuk mengikuti wisuda.

Syarat dan Proses Yudisium

Meskipun setiap perguruan tinggi memiliki syarat masing-masing untuk seorang mahasiswa agar bisa mengikuti yudisium, namun pada umumnya syarat yudisium mahasiswa adalah sebagai berikut:

  • Sudah menyelesaikan persyaratan studi atau akdemik sesuai ketentuan.
  • Sudah melunasi semua biaya administrasi akademik.

Untuk waktunya, tiap perguruan tinggi sudah menetapkan jadwal yudisium masing-masing. Untuk mengikuti yudisium, mahasiswa mesti mengajukan permohonan yudisium terlebih dahulu dan sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada pada masing-masing universitas.

Waktu dan peserta yudisium biasanya diumumkan lewat tata usaha. Selanjutnya, mahasiswa akan memeroleh surat persetujuan yudisium dan disetujui kepala prodi. Kemudian, mahasiswa akan mendapat berita acara yudisium yang disahkan Kaprodi, dan mendapat Surat Keterangan Lulus Yudisium dan transkrip akademik yang disahkan Dekan.

Beda Yudisium dengan Wisuda

Jika dilihat dari KBBI, wisuda dalah peresmian atau pelantikan yang dilakukan dengan upacara khidmat. Istilah ini memang identik dengan perayaan kelulusan mahasiswa dari perguruan tinggi.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...