CSR Adalah Tanggung Jawab Perusahaan, Ini Jenis dan Manfaatnya

Image title
27 Januari 2022, 15:52
CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
ANTARA FOTO/M. Irfan Ilmie/aww.
CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Setiap bisnis mesti memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempat bisnis beroperasi. Tanggung jawab tersebut tercermin dalam program yang disebut CSR.

Pengertian CSR

CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility yang berarti aktivitas bisnis di mana perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan.

Sementara, berdasarkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3, dijelaskan bahwa CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Meski setiap PT mengemban tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun yang dibebankan kewajiban hukum untuk menjalankan CSR adalah PT yang kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarakan undang-undang.

Dana CSR

Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana mereka untuk memenuhi tanggung jawab sosial tersebut. Adapun besaran dana CSR, apabila merujuk pada Peraturan UU PT dan PP 47/2012, adalah tidak spesifik atau sesuai kebijakan perusahaan.

Namun, di Indonesia, besaran dana CSR yang lazim digunakan sebagai patokan adalah berkisar minimal 2% sampai 3% dari total keuntungan perusahaan dalam seetahun.

Selain itu, setiap daerah mengeluarkan aturan besaran dana CSR masing-masing. Misalnya, Kalimantan Timur yang mewajibkan minimal dana CSR sebesar 3% berdasarkan Perda Kaltim Nomor 3 Tahun 2013.

Kendati besarannya tidak spesifik, mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biaya CSR bersifat wajib, sebagaimana tercantum dalam UU 40/2007 Pasal 74 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:

  • Ayat (1): Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
  • Ayat (2): Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dalam ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis-jenis CSR

Mengutip OCBC NISP, ada beberapa jenis CSR yang dijalankan oleh perusahaan, yaitu:

1. Rehabilitasi Alam

Untuk jenis ini, perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap penjagaan alam, terutama bagi perusahaan produsen limbah. Adapun contoh kegiatannya, seperti penanaman bakau dan reboisasi hutan.

2. Penggunaan Sumber Energi Terbarukan

Hal ini dilakukan agar perusahaan turut serta dalam melestarikan sumber daya alam yang terancam punah. Adapun sumber energi terbarukan yang dapat dimanfaatkan, seperti angin, air, tenaga surya, dan sebagainya.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...