Pajak Adalah Kontribusi Wajib Kepada Negara, Ini Penjelasannya

Image title
28 Januari 2022, 09:17
Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp1.277,5 triliun atau setara 103,9 %. Pajak adalah kontribusi wajib k
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp1.277,5 triliun atau setara 103,9 %

Sebagai warga negara Republik Indonesia, ada hak-hak yang harus ditunaikan dalam berkehidupan. Salah satunya adalah membayar pajak. Melalui pembayaran pajak, diharapkan sejumlah dana tersebut menjadi sumber bagi negara untuk melakukan pembangunan.

Nantinya dengan uang pajak yang dibayarkan bisa diguakan sebagai kepentingan yang merata untuk seluruh masyarakat, bukan hanya untuk para pejabat atau petinggi lainnya. Membayar pajak bahkan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 A yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Pembayaran pajak hukumnya adalah wajib dan memaksa. Ketentuan itu sudah tercatat dan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karenanya, apabila warga negara tidak ada yang membayar pajak maka pembangunan negara atau pembangunan infrastruktur negara tersebut akan terhambat. Dengan membayar pajak masyarakat juga akan merasakan manfaat dari pajak itu sendiri seperti pembangunan fasilitas umum, jembatan, jalan tol atau jalan raya dan lain-lain.

Apabila ada seorang warga yang enggan menunaikan kewajiban membayar pajak, maka akan menanggung konsekuensi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai warga negara yang taat dan ingin membayar pajak, warga negara tersebut harus tau apa itu pajak, manfaat dan apa saja fungsinya beserta cara membayar pajak. Berikut ulasannya yang dikutip dari situs Gramedia.com dan www.pajak.go.id.

Penjelasan Singkat Tentang Pajak

Istilah pajak lahir dari bahasa latin ‘taxo’ yang memiliki arti iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat itu sendiri.

Apabila merunut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Adapun bagi individu atau pribadi, proses pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak adalah mereka yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan arti dari Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 2. Pajak menjadi salah satu sarana dalam pemerataan pendapatan sumber dana pembangunan negara atau pendapatan warga negara.

Selain pengertian di atas ada sejumlah unsur yang masuk menjadi pengertian dari pajak, antara lain:

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...