Harga Materai 10000 dan Aturan Penggunaannya

Dwi Latifatul Fajri
31 Januari 2022, 10:07
Materai 10000
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Penggunaan Materai 10000

Materai 10.000 kini digunakan untuk dokumen resmi. Sepanjang tahun 2021, materi nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000 tetap digunakan untuk pemakaian dokumen, sampai pemerintah merilis materai Rp 10.000.

Harga materai 10000 bisa dibeli di kantor pos dengan harga sama. Jika anda membeli di toko atau marketplace materai Rp 10.000 seharga Rp 10.000 hingga Rp 12.000.

Materai senilai Rp 10 ribu ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tentang berlaku satu tarif yaitu Rp10.000,00 serta batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang diatas Rp5.000.000.

Mengutip dari pajak.go.id, pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, menjelaskan materai sebagai pajak atas dokumen. Pasal 1 ayat 2 menjelaskan tentang arti dokumen yaitu sesuatu yang ditulis, dalam bentuk tulisan, tulisan tangan, cetakan atau elektronik sebagai alat bukti.

Perkembangan teknologi juga mengembangkan pemakaian dokumen elektronik. Adanya dokumen elektronik ini dapat mengurangi pemakaian yang kertas (paperless).

Berikut isi pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020:

1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. 
2. Dokumen merupakan sesuatu yang ditulis attau tulisan, bentuknya berupa tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. 
3. Tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya digunakan, termasuk paraf, cap tanda tangan, teraan, atau tanda tangan elektronik sesuai dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik. 
4. Materai adalah label atau carik bentuknya tempel, elektronik, atau bentuk yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. 
5. Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.
6. Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan dan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...