Advokat Adalah Profesi yang Memberikan Jasa Hukum, Ini Penjelasannya

Image title
31 Januari 2022, 14:54
Advokat Adalah Profesi yang Memberikan Jasa Hukum, Ini Penjelasannya
ANTARA FOTO/Moch Asim
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan (tengah) berfoto dengan anggota Peradi saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi yang ke-4 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/11/2019). Rakernas tersebut bertema "Melalui Rakernas Kita Pertahankan Peradi sebagai Wadah Tunggal (single bar).

Dalam proses pengadilan, ada beberapa elemen penting yang ikut serta selain hakim, dan jaksa. Salah satunya adalah advokat. Mengutip Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 05 April 2003. Dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) termuat jelas definisi dari advokat adalah:

“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”

Advertisement

Pengertian ini berlaku setelah diberikan ketetapan mengenai undang-undang advokat. Oleh karenanya dapat didefinisikan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseotang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Setelah adanya undang-undang ini, maka tidak lagi dikenal istilah pengacara biasa (pengacara praktek). Karena berdasarkan Pasal 32 UU Advokat dinyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara parktek, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

Dengan munculnya undang-undang ini keberadaan advokat semakin kuat. Karena definisi advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseroang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Advokat menjadi istimewa karena dilantik langsung oleh Presiden Republik Indonesia melalui Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sehingga pengakuan advokat pun diperoleh dari Presiden Republik Indonesia melalui intansi pemerintah tersebut di atas.

Oleh karenanya secara pengertian, dapat disimpulkan bahwa advokat adalah semua orang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan advokat. Pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 2 UU Advokat.

Syarat Menjadi Advokat

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi advokat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat (1) UU Advokat, antara lain:

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement