Delegasi adalah Pelimpahan Kewenangan, Pahami Penjelasannya

Image title
4 Februari 2022, 11:59
Menteri Delegasi Perdagangan Luar Negeri dan Daya Tarik Ekonomi Prancis Frank Riester memberikan sambutan saat kunjungan kerja ke pabrik WIKA di Balaraja, Tangerang, Banten, Selasa (15/12/2020). Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pe
ANTARA FOTO/Humas WIKA/aww.
Menteri Delegasi Perdagangan Luar Negeri dan Daya Tarik Ekonomi Prancis Frank Riester memberikan sambutan saat kunjungan kerja ke pabrik WIKA di Balaraja, Tangerang, Banten, Selasa (15/12/2020). Kunjungan tersebut terkait kerja sama antara perusahaan konstruksi Prancis Matiere dengan WIKA IKON untuk produksi Jembatan Modular Unibridge.

Kewenangan dalam pemerintahan diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014). Secara yuridis, kewenangan adalah kekuasaan badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

Dalam UU No. 30/2014, dikenal tiga sumber kewenangan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Berikut penjelasannya.

  • Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
  • Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
  • Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Pada kesempatan kali ini, sumber kewenangan yang akan dibahas adalah delegasi.  Delegasi berasal dari bahasa Latin delegare yang artinya "melimpahkan". Mengutip S.F. Marbun dalam Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, delegasi mengandung arti penyerahan wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah.

Penyerahan ini tidak bisa dilakukan tanpa adanya kekuatan hukum seperti undang-undang atau peraturan hukum lainnya. Dengan adanya delegasi, maka terdapat penyerahan wewenang dari badan atau pejabat pemerintahan yang satu ke badan atau pejabat lainnya yang lebih rendah kedudukannya.

Dr. Titik Triwulan T., S.H., M.H. dalam Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia menjelaskan, delegasi mengandung suatu penyerahan, yaitu yang semula kewenangan A selanjutnya menjadi kewenangan B.

Kewenangan yang telah dberikan oleh pemberi delegasi menjadi tanggung jawab penerima wewenang. Orang yang memberi atau melimpahkan wewenang disebut delegans dan yang menerima wewenang disebut delegatoris.

Syarat Delegasi

Philipus M. Hadjon dalam buku Tentang Wewenang menjelaskan bahwa terdapat syarat-syarat delegasi sebagai berikut:

  • Delegasi harus definitif dan pemberi delegasi tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu.
  • Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, delegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan.
  • Delegasi tidak kepada bawahan. Artinya, dalam hubungan hierarki kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi.
  • Delegasi harus disertai keterangan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenang.
  • Delegasi disertai instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang.

Perolehan Delegasi

Sebagaimana diatur dalam UU No. 30/2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui delegasi apabila:

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...