Nasabah Adalah Penerima Fasilitas Bank, Berikut Pengertiannya

Image title
21 Februari 2022, 09:48
Nasabah Adalah Penerima Fasilitas Bank, Berikut Pengertiannya
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.
Nasabah antre melakukan migrasi rekening di Bank Syariah Indonesia (BSI) di Banda Aceh, Aceh, Senin (7/6/2021). BSI membuka 160 kantor cabang di 23 kabupaten dan kota di Aceh untuk melayani 1,1 juta nasabah yang melakukan migrasi rekening dan integrasi sistem operasional layanan.

Salah satu istilah perbankan yang tak asing dan mudah dipahami oleh masyarakat awam adalah nasabah. Bahkan banyak dari kita adalah nasabah dari suatu bank. Tentunya dengan menjadi nasabah Anda beruntung karena sudah dapat menikmati layanan perbankan. Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang belum memiliki rekening perbankan sehingga mengalami kesulitan dalam mengakses produk-produk keuangan dan investasi.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mencatat setidaknya ada pertumbuhan nasabah dengan melihat indeks penggunaan akun/rekening di Indonesia pada 2020 sebesar 81,4%. Meskipun sudah meningkat dari tahun ke tahun, ternyata masih banyak masyarakat yang belum menjadi pelanggan bank.

Penjelasan Singkat Tentang Nasabah

Mengutip penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah adalah perseorangan atau badan yang menggunakan atau menerima fasilitas bank, baik dalam bentuk produk maupun jasa.

Selain itu, istilah nasabah adalah suatu kata yang tidak hanya merujuk kepada pelanggan bank. Perusahaan asuransi juga menggunakan istilah nasabah, yakni orang yang menjadi pembayar premi asuransi.

Dalam Kamus Tokopedia tercatat bahwa nasabah adalah
seseorang yang menjadi tanggungan atau menjadi pelanggan bank. Dalam hal ini nasabah juga dikatakan sebagai orang yang menggunakan pelayanan yang disediakan oleh bank.

Nasabah adalah seorang atau badan usaha maupun lembaga yang mempunyai rekening simpanan dan pinjaman. Selain itu, nasabah juga melakukan transaksi lainnya, baik transaksi online maupun offline.

Penjelasan Singkat Arti Nasabah Menurut Para Ahli

Boediono

Menurut Mantan WakilNasabahen, Boediono, bahwa nasabah adalah orang yang harus mendapatkan perhatian dan kepedulian secara sungguh-sungguh dalam hal organisasi berorientasi kepadanya sehingga mampu bertahan pada era persaingan mutu yang semakin lama semakin tinggi

Pardede

Dikutip dari pernyataan Pardede bahwa nasabah adalah orang yang mempercayakan pengurusan uangnya kepada bank untuk digunakan dalam operasional bisnis perbankan yang dengan hal tersebut mengharap imbalan berupa uang atas simpanan tersebut.

Kasmir

Menurut Kasmir, nasabah adalah konsumen yang membeli atau menggunakan produk yang dijual atau ditawarkan bank.

Jenis-Jenis Nasabah

Jenis nasabah terbagi menjadi dua kategori, yakni penyimpan dan debitur, berikut penjelasannya:

1. Nasabah Penyimpan

Nasabah penyimpan adalah pelanggan bank yang menempatkan dananya di bank ke simpanan biasa atau simpanan berjangka berdasarkan perjanjian antara pihak bank dan pelanggan bank yang bersangkutan.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...