Cara Daftar Grabfood dan Persyaratannya
Pemasaran bisnis melalui layanan pesaan antar, khususnya bisnis kuliner, saat ini sudah sangat umum. Salah satu mitra layanan pesan antar makanan adalah GrabFood. Dengan menjadi partner GrabFood, bisnis kuliner dapat menjangkau pasar lebih luas dan berpotesi untuk meraup keuntungan yang lebih banyak pula.
Layanan pesan antar ini telah dianggap memudahkan pelanggan dalam membeli makanan, tanpa harus repot-repot keluar rumah. Hal ini terbukti, Indonesia menjadi pengguna aplikasi pesan-antar makanan tertinggi di dunia. Mengalahkan Brasil hingga Thailand.
We Are Social mencatat sebanyak 74,4% pengguna internet di Indonesia menggunakan aplikasi pesan-antar makanan dalam satu bulan terakhir. Persentase tersebut merupakan yang tertinggi di dunia.
Brasil menyusul di urutan kedua dengan 66,6% pengguna internet yang memakai aplikasi pesan-antar makanan dalam satu bulan terakhir. Setelahnya ada Malaysia, Tiongkok, dan Uni Emirat Arab yang masing-masing sebesar 66,5%, 66,4%, dan 65,1%.
Bagi Anda yang memiliki bisnis kuliner, layanan ini pesan antar makanan GrabFood dapat menjadi jalan untuk menaikkan omzet penjualan Anda.
Lalu, bagaimana cara daftar GrabFood?
Syarat Dokumen untuk Mendaftar GrabFood
Sebelum mendaftarkan toko ke GrabFood, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan, berikut di antaranya:
1. Informasi Restoran atau Rumah Makan
- Nama bisnis/restoran
Sesuaikan dengan nama bisnis yang Anda miliki pada banner toko
- Alamat restoran disertai koordinat di Google Maps
Lampirkan alamat yang jelas lengkap dengan RT dan RW. Jika berlokasi di dalam mall ataupun pergedungan, sertakan lantai dan nomor kios.
- Nomor telepon restoran
Pastikan nomor yang digunakan aktif dan terdaftar.
- Email restoran
- Foto tampak luar restoran
Pastikan banner toko terlihat di dalam foto. Lampirkan juga foto owner yang sedang berada di depan banner toko.
- Foto tampak dalam restoran
Pastikan terlihat kasir, meja makan dan dapur. Lampirkan juga foto owner beserta makanan yang dijual di dapur dengan ketentuan wajah harus sesuai dengan foto KTP dan foto terlihat jelas (Tidak blur atau terhalang objek lain).
- Foto logo restoran (Opsional)
2. Informasi Pemilik
- Foto KTP
Pastikan informasi di dalam KTP terlihat dengan jelas. KTP yang aktif bisa dicek di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. Untuk WNA bisa menggunakan foto paspor.
- Foto Selfie dengan KTP
Pastikan informasi di dalam KTP terlihat dengan jelas dan lengkap, tidak tertutup tangan atau objek apapun. Wajah juga harus terlihat dengan jelas. Untuk WNA bisa menggunakan foto bersama dengan paspor.
- Foto NPWP
Dokumen atau kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan, boleh dalam bentuk fotokopi
3. Informasi Bank
- Nomor rekening akun tabungan
- Foto buku tabungan atau Tampilan E-Banking
Pastikan nomor rekening yang dilampirkan terlihat jelas. Jika informasi rekening berbeda dengan nomor rekening penanggung jawab utama, pastikan juga terlampir surat kuasa.