Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenis SPT Masa

Annisa Fianni Sisma
1 Februari 2024, 07:15
SPT Masa
Pexels
Ilustrasi, SPT Masa
Button AI Summarize

SPT Masa adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan Masa. Surat ini merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya dalam satu periode tertentu, seperti bulanan atau triwulanan.

SPT Masa digunakan untuk melaporkan aktivitas perpajakan dalam satu periode pajak atau bulan. Terdapat dua jenis SPT Masa pajak secara umum, yaitu STP Masa PPN dan SPT Masa PPh.

Kedua jenis tersebut disusun dan disampaikan setiap periode pajak, dan keduanya merupakan varian SPT Masa yang berbeda. SPT Masa PPN digunakan sebagai pemberitahuan dalam periode pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara SPT Masa PPh digunakan sebagai pemberitahuan dalam periode pajak untuk Pajak Penghasilan. Berkenaan dengan itu, simak penjelasan mengenai dasar hukum dan jenis SPT Masa sebagai berikut.

Dasar Hukum SPT Masa

SPT Masa
SPT Masa (Pexels)
 

Dasar hukum SPT Masa adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 yang mengatur mengenai Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Peraturan ini merupakan pembaruan dari ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2019, dan sudah berlaku sejak tanggal 28 Desember 2020. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mempermudah kewajiban para wajib pajak dan memberikan kepastian hukum.

Secara khusus, Pasal 2 dari PER-23/PJ/2020 menyebutkan bahwa entitas yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh diwajibkan membuat bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. Pemungutan ini nantinya diserahkan kepada pihak yang menjadi objek pemotongan/pemungutan.

Selanjutnya, entitas tersebut diharuskan melaporkan kegiatan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Unifikasi. Bukti potong/pungut unifikasi dan formulir SPT Masa PPh Unifikasi dapat berupa dokumen fisik atau elektronik, yang disampaikan melalui aplikasi Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Elektronik yang dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Jenis SPT Masa PPN

SPT Masa
SPT Masa (Pexels)
 

Berikut jenis SPT Masa PPN yang dibuat dan dilaporkan tiap bulan dari transaksi barang atau jasa kena pajak.

1. SPT Masa PPN dan PPnBM

Formulir SPT Masa ini diterapkan untuk aktivitas yang terkait dengan barang yang dikenai PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pelaporan SPT Masa PPN ini menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1111.

2. SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran

Formulir SPT Masa ini ditujukan untuk transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran. Surat pemberitahuan ini menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1111 DM.

3. SPT Masa PPN bagi Pemungut

Formulir SPT Masa PPN ini dirancang khusus untuk pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Surat pemberitahuan ini menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT.

Jenis SPT Masa PPh

SPT Masa
SPT Masa (Pexels)
 

Surat pemberitahuan untuk melaporkan pajak penghasilan memiliki beberapa jenis, termasuk:

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...