Pengertian Ijarah Beserta Jenis, Rukun dan Ketentuan Objeknya

Image title
21 Februari 2022, 16:31
Ilustrasi ijarah, yaitu perjanjian atau kontrak dalam hal upah-mengupah dan sewa-menyewa.
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Seorang nasabah tergabung dalam Kelompok Usaha Masyarakat Sekitar Pesantren Indonesia (Kumpi) membacakan perjanjian peminjaman dari Bank Wakaf Mikro (BMW).

Ijarah adalah perjanjian atau kontrak dalam hal upah-mengupah dan sewa-menyewa. Berdasarkan buku Fiqh Ekonomi Syariah, ijarah adalah perjanjian sewa-menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.

Kata ijarah berasal dari bahasa Arab al-'Ajr yang berarti "kompensasi", "substitusi", "pertimbangan", atau "imbalan". Dalam perbankan syariah, ijarah adalah kontrak sewa dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan, bangunan, barang-barang dan sebagainya kepada salah satu nasabah dengan membebankan biaya sewa yang telah ditetapkan sebelumnya secara pasti (fixed charge).

Contoh ijarah adalah sewa-menyewa dalam bisnis rental mobil. Penyewa mendapatkan kemudahan dari mobil tersebut, sedangkan pemberi sewa mendapatkan bayaran atas layanan yang diberikan. Penyewa memiliki hak penggunaan barang berupa mobil, bukan hak milik.

Pengertian Ijarah

Secara terminologis, terdapat beberapa definisi ijarah yang tercantum dalam buku Hukum Kontrak Keuangan Syariah.

Pengertian ijarah dapat dipahami sebagai berikut.

  • Menurut Wiku Suryomurti, ijarah adalah sebuah akad di mana pihak yang memiliki barang (disebut dengan pemberi sewa) berkomitmen dengan penyewa untuk menyerahkan hak guna barang tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar uang sewa (ujrah) oleh pihak penyewa tanpa diikuti dengan peralihan hak milik atas barang tersebut.
  • Menurut Gema Dewi, ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.
  • Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, akad ijarah, yaitu akan pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
  • Menurut Racmadi Usman, ijarah adalah akad sewa menyewa barang antara pihak bank (muajjair) dan pihak nasabah sebagai penyewa (musta’jir) dan setelah masa sewa berakhir, barang sewaan tersebut akan dikembalikan kepada muajjair.
  • Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka pemindahan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
  • Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, ijarah adalah akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.

Jenis-Jenis Ijarah

Mengutip buku Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer, terdapat lima jenis ijarah.

1. A’mal atau Asykhas

A’mal atau asykhas adalah akad sewa atas jasa atau pekerjaan seseorang. Artnya, ijarah digunakan untuk memperoleh jasa dari seseorang dengan membayar upah atas jasa tersebut. Pengguna jasa disebut mustajir dan pekerja disebut ajir. Upah yang diberikan disebut ujrah.

2. ‘Ayn (muthlaqah) atau ‘ala al-a’yan

‘Ayn (muthlaqah) atau ‘ala al-a’yan adalah akad sewa atas manfaat barang. Ijarah digunakan untuk penyewaan aset dengan tujuan untuk mengambil manfaat dari aset. Objek sewa pada ijarah ini adalah barang dan tidak ada klausul yang memberikan pilihan kepada penyewa untuk membeli aset selama masa sewa atau pada akhir masa sewa.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...