Penjelasan Musyarakah Mutanaqishah dalam Perbankan Syariah
Definisi musyarakah mutanaqishah tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008. Musyarakah mutanaqishah adalah musyarakah atau syirkah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.
Dalam Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer, dijelaskan bahwa musyarakah mutanaqishah dapat diaplikasikan sebagai suatu produk pembiayaan bank syariah berdasarkan prinsi syirkah i'nan, dimana porsi modal (hishshah) salah satu syarik (mitra) yaitu bank berkurang disebabkan oleh pembelian atau pengalihan komersial secara bertahap (naqlul hishshah bil'iwadh mutanaqishah) kepada syarik (mitra) yang lain yaitu nasabah.
Produk musyarakah mutanaqishah telah diterapkan oleh beberapa bank syariah yang meliputi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memiliki suatu aset tertentu melalui pembiayaan berbasis kemitraan bagi hasil antara nasabah dan bank.
Struktur produk musyarakah mutanaqishah dibuat secara multiakad (hybrid) yang selain akad musyarakah terdiri dari akad ijarah (leasing), ijarah mawsufah fi zimmah (advance/forward lease), bai al musawamah (penjualan) ataupun akad istisna (manufaktur).
Ketentuan Akad Musyarakah Mutanaqishah
Akad musyarakah mutanaqisah terdiri dari akad musyarakah/syirkah dan bai’ (jual-beli). Dalam musyarakah mutanaqisah berlaku hukum sebagaimana yang diatur dalam Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, yang para mitranya memiliki hak dan kewajiban, di antaranya:
- Memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad.
- Memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad.
- Menanggung kerugian sesuai proporsi modal.
Dalam akad musyarakah mutanaqisah, pihak pertama wajib berjanji untuk menjual seluruh hishshah miliknya secara bertahap dan pihak kedua (syarik yang lain, nasabah) wajib membelinya.
Jual beli tersebut dilaksanakan sesuai kesepakatan. Setelah selesai pelunasan penjualan, seluruh hishshah beralih kepada syarik lainnya (nasabah).
Ketentuan Khusus Musyarakah Mutanaqishah
Ketentuan khusus musyarakah mutanaqishah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 sebagai berikut.
- Aset musyarakah mutanaqisah dapat dialihkan kepada syarik atau pihak lain melalui akad ijarah.
- Apabila aset musyarakah menjadi objek Ijarah, maka syarik (nasabah) dapat menyewa aset tersebut dengan nilai ujrah yang disepakati.
- Keuntungan yang diperoleh dari ujrah tersebut dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dalam akad, sedangkan kerugian harus berdasarkan proporsi kepemilikan. Nisbah keuntungan dapat mengikuti perubahan proporsi kepemilikan sesuai kesepakatan para syarik.
- Kadar/ukuran bagian/porsi kepemilikan aset musyarakah syarik (LKS) yang berkurang akibat pembayaran oleh syarik (nasabah), harus jelas dan disepakati dalam akad.
- Biaya perolehan aset musyarakah menjadi beban bersama sedangkan biaya peralihan kepemilikan menjadi beban pembeli.
Landasan Hukum Akad Musyarakah Mutanaqishah
Mengutip Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer, musyarakah mutanaqishah berlandasan hukum pada dalil yang mendasari akad syirkah dan ijarah. Dalil tersebut tercantum dalam Al-Quran Surat Shad ayat 24 sebagai berikut.