UNHCR adalah Badan PBB yang Mengurus Pengungsi, Ini Penjelasannya
UNHCR adalah singkatan dari United Nations High Commissioner for Refugees atau Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi, merujuk pada badan yang berbasis di Jenewa, Swiss. Tujuan UNHCR adalah melindungi serta memberikan bantuan kepada para pengungsi.
Ramai kedatangan pengungsi dari Rohingya, rakyat Aceh akhirnya melakukan penolakan. Respon masyarakat Aceh yang akhirnya menolak pengungsi Rohingya menimbulkan pertanyaan masyarakat tentang UNCHR yaitu organisasi yang bertugas membantu faslitasi pengungsi Rohingya.
UNHCR berperan mendampingi para pengungsi selama proses pemindahan ke tempat tinggal baru. Sebagai bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNHCR didirikan pada tanggal 14 Desember 1950 memiliki tanggung jawab dan fungsi yang diatur oleh Konvensi PBB tentang Pengungsi.
UNHCR dan PBB
United Nations Commission on Human Rights (UNCHR) disingkat UNHCR adalah komisi fungsional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. UNCHR beroperasi sebagai lembaga di bawah UN Economic and Social Council (ECOSOC) dan menerima dukungan dari Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR).
Sebagai mekanisme utama PBB dan forum internasional, UNCHR memiliki tanggung jawab utama dalam memperlakukan isu-isu perlindungan hak asasi manusia. Pada tanggal 15 Maret 2006, Sidang Umum PBB memutuskan untuk menggantikan UNCHR dengan Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
UNHCR memberikan perlindungan dengan memastikan bahwa pengungsi dan pencari suaka tidak mengalami refoulement yang merupakan penolakan untuk memaksa mereka kembali ke tempat asal. Di mana kehidupan atau kebebasan mereka berada dalam ancaman serius atau risiko penganiayaan.
Upaya perlindungan UNHCR juga melibatkan verifikasi identitas pencari suaka dan pengungsi untuk memastikan pengungsi terdaftar dan menerima dokumen identifikasi. Pencari suaka yang telah terdaftar memiliki hak untuk mengajukan permohonan status pengungsi melalui proses penilaian mendalam yang dikenal sebagai Penentuan Status Pengungsi atau Refugee Status Determination (RSD).
Proses ini memungkinkan pencari suaka diwawancara secara individual dalam bahasa ibu mereka oleh seorang staf RSD. Dengan bantuan seorang penerjemah ahli, validitas permintaan perlindungan dievaluasi untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan kesempatan yang adil dan memadai untuk menyampaikan alasan perlindungan yang diajukan.
Tugas UNHCR
UNHCR mengorganisir tugas dan kegiatannya di Indonesia ke dalam lima kategori utama. Tugas UNHCR adalah sebagai berikut:
1. RSD (Resettlement Support and Documentation)
Bagian pertama ialah tentang RSD (Resettlement Support and Documentation), di mana UNHCR memberikan status suaka kepada pencari suaka di Indonesia untuk memperoleh identitas pengungsi yang terdaftar secara legal di UNHCR. Dalam rangka mencapai tujuan ini, UNHCR menjalin hubungan erat dengan negara-negara yang bersedia menerima pengungsi.
2. Relasi dengan Pemerintah dan Peningkatan Kapasitas
Tugas UNCHR kedua berkaitan dengan relasi pemerintah dan peningkatan kapasitas. UNHCR berupaya membangun hubungan dengan pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah pengungsi dan meningkatkan proses penanganannya.
UNCHR menjalin kerja sama yang baik dengan instansi pemerintah, terutama Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal di bawah Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
3. Kerjasama dan Perlindungan Komunitas
Bagian ketiga mencakup kerja sama dan perlindungan berbasis komunitas. UNHCR bermitra dengan lembaga dan instansi seperti Church World Service (CWS) dan International Organization for Migration (IOM) untuk memberikan fasilitas kebutuhan hidup dasar kepada pengungsi. Kerja sama dengan CWS melibatkan bantuan mental, konseling, pendidikan dan pelatihan dalam berbagai bahasa.
IOM membantu dengan menyediakan kebutuhan pencari suaka dan pengungsi serta mendukung proses penempatan di negara ketiga atau pemulangan sukarela. Selain itu, Palang Merah Indonesia (PMI) juga terlibat di beberapa lokasi seperti Medan dan Makassar dengan menyediakan fasilitas pendukung sekolah dan rumah sakit bagi mereka yang menjadi perhatian UNHCR.
4. Tanggapan Terhadap Keadaan Darurat dan Kesiapan Pandemik
Tugas UNCHR keempat melibatkan tanggapan terhadap keadaan darurat dan kesiapan pandemik, HIV/AIDS serta koordinasi keamanan dan pelayanan bersama. UNHCR berkomitmen untuk memberikan solusi komprehensif terhadap situasi pengungsi di Indonesia. Salah satu fokus utamanya ialah mencari solusi jangka panjang bagi para pengungsi.
Meskipun sudah ada tiga opsi solusi jangka panjang yaitu Resettlement, Alternatives to Resettlement (AVR) dan Integrasi Lokal, UNHCR saat ini berupaya menemukan solusi yang lebih komprehensif. Pendekatan ini difokuskan pada kesempatan penghidupan, pengembangan keahlian dan pelatihan kejuruan untuk meningkatkan kapasitas para pengungsi.
5. Mencegah Kondisi OrangTanpa Kewarganegaraan
Tugas UNCHR kelima mencegah keadaan tanpa kewarganegaraan. Sesuai dengan mandatnya, UNHCR berusaha agar tidak ada lagi orang yang hidup tanpa identitas yang jelas atau tanpa kewarganegaraan.
UNCHR juga bekerja sama dengan pemerintah, LSM, badan PBB lainnya seperti UNFPA dan UNICEF serta organisasi sosial sipil. Melalui berbagai diskusi dan pertemuan, UNHCR dan mitra kerjanya berupaya mengidentifikasi celah dalam peraturan dan praktik sehari-hari, memperkuat komitmen para partisipan dalam mengatasi tantangan terkait perolehan kewarganegaraan di Indonesia.
Mitra kerja utama dalam hal ini ialah Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri. Semua tugas dan kegiatan ini dilaksanakan oleh UNHCR dengan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak termasuk pemerintah, sektor swasta, LSM atau yayasan dan lain sebagainya.
Dapat disimpulkan tugas UNHCR adalah melindungi dan memberikan bantuan kepada pengungsi serta pencari suaka, memastikan pengungsi terhindar dari refoulement dan menyediakan proses penilaian yang adil untuk menentukan status pengungsi. Seluruh tugas dan kegiatan UNHCR dilakukan dengan tujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan kesejahteraan para pengungsi di Indonesia.