ANALISIS DATA

Benih Dilarang, Ekspor Lobster Benderang


Safrezi Fitra, Andrea Lidwina

04/01/2020, 10.00 WIB

Foto: Ruslan Gilmashin | 123rf

Indonesia berada di posisi 12 negara pengekspor lobster terbesar dunia, setelah kebijakan pelarangan ekspor benih.


  • Line Chats

Kebijakan ekspor dan budidaya lobster memicu kontrovers. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo berencana membuka keran ekspor benih lobster atau benur, yang sebelumnya ditutup Susi Pudjiastuti, menteri sebelumnya. Padahal, ketika keran tersebut ditutup, Indonesia sempat menjadi salah satu negara pengekspor terbesar lobster di dunia.

Rencana Menteri Edhy banyak menuai kritik, meski mendapat dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kamis (26/12) lalu dia pun berkunjung ke Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) menemui nelayan pembudi daya lobster.

Sebanyak 413 nelayan di daerah tersebut menolak rencana ekspor benih lobster, karena akan mematikan usaha mereka. Bahkan salah satu nelayan mengatakan, akibat rencana ini harga benih lobster sudah naik 10 kali lipat. Biasanya mereka membeli benih lobster dengan harga Rp 2.000 per ekor, tapi dalam dua bulan terakhir harganya mencapai Rp 20.000 per ekor.

<

Meski begitu, Edhy belum bisa memastikan rencana ekspor benih lobster dibatalkan. Dia mempertimbangkan nasib nelayan pembudi daya lobster, tapi dia pun mengaku tetap memikirkan ribuan nelayan pencari benih yang bisa mati usahanya.

Alasan kuat Edhy untuk kembali membuka ekspor benih lobster adalah permintaan ekspor benih lobster ke Vietnam sangat tinggi. Bahkan menurutnya, hanya 1% benih yang mampu bertahan hidup hingga dewasa. Makanya, benih-benih ini harus dijual. Apalagi penyelundupan benih lobster semakin banyak sejak pelarangan ekspor

Marak Penyelundupan Setelah Ekspor Benih Lobster Dilarang

Lobster Foto: Arief Kamaludin | KATADATA

Foto: Arief Kamaludin | KATADATA

Aturan pelarangan ekspor benih lobster sebenarnya sudah diberlakukan sejak Januari 2015 melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015. Setahun kemudian Permen direvisi dengan menambahkan larangan ekspor indukan yang sedang bertelur melalui Permen 56/2016.

Saat aturan ini diberlakukan pada 2015, penyelundupan benih lobster ilegal ke luar negeri mulai terjadi, dan semakin marak hingga tahun ini. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat saat itu terdapat 10 kasus penyelundupan benih lobster pada 2015. Jumlah benur yang diselundupkan sebanyak 545,9 ribu ekor, dengan total nilai Rp 27,3 miliar.

Tahun-tahun berikutnya terus bertambah, hingga pada 2018 aparat keamanan menindak 58 kasus. Total benih lobster yang gagal diselundupkan mencapai 2,5 juta ekor dengan nilai Rp 463 miliar. Terlihat dalam waktu tiga tahun, penyelundupan benur meningkat lebih dari 10 kali.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan 2019 di Jakarta, Rabu (4/12), disebutkan ekspor benih lobster masih terjadi di pasar gelap, salah satunya ke Vietnam. “Ternyata, dari total kebutuhan baby lobster mereka, 80% dari Indonesia. Celakanya, 80% itu tidak langsung dari Indonesia, tapi lewat Singapura,” kata Edhy.

Hal itu membuat pihak perantara memperoleh untung paling besar. Pasalnya, benih lobster dari Indonesia hanya dijual seharga Rp 3-5 ribu per benih. Ketika dijual kembali, harganya bisa mencapai Rp 139 ribu per benih. Selisih harga itulah yang dinikmati oleh perantara.

Dalam kasus penyelundupan ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan dana yang dibutuhkan bisa mencapi Rp 300-900 miliar setiap tahun. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, dana tersebut dialirkan dari bandar di luar negeri ke para pengepul di Indonesia untuk membeli benih lobster.

Para penyelundup diduga terlibat dalam sindikat internasional. “Ini sudah betul-betul sindikat yang dikumpulkan dari semua pos-pos wilayah lobster. Dulunya kan pemain-pemain kecil dari mana-mana, sekarang ini ada pemain besar,” kata Susi dalam konferensi pers penggagalan penyelundupan benih lobster pada Maret 2019 lalu. 

Lobster Indonesia Bernilai Tinggi

Berdasarkan data KKP, memang terlihat adanya peningkatan penyelundupan benih lobster ke luar negeri sejak larangan ekspor diberlakukan. Namun, yang menjadi pertanyaan juga, bagaimana dampak kebijakan pelarangan ekspor benih terhadap total ekspor lobster secara keseluruhan?

Kebijakan pelarangan ekspor benih bertujuan ingin menjaga keberlanjutan populasi lobster. Karena lobster merupakan hewan yang tergolong plasma nuftah yang sulit untuk dibiakkan. Susi beralasan lobster dewasa memiliki nilai tambah yang tinggi ketimbang benihnya saja.

Ternyata pelarangan ekspor benih ini justru membuat total ekspor lobster Indonesia meningkat. Bahkan, Indonesia menduduki posisi 12 sebagai negara pengekspor lobster terbesar dunia pada 2018. Pada 2015, Indonesia masih berada di posisi 20.