DKI Jakarta Perpanjang Penutupan Tempat Hiburan dan Pariwisata

Safrezi Fitra
4 April 2020, 14:54
penutupan tempat hiburan, penutupan pariwisata, virus corona, covid-19, dki jakarta, jakarta, jakarta lockdown, lockdown
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
DKI Jakarta perpanjang penutupan tempat hiburan dan pariwisata hingga 19 April 2020.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan dan pariwisata hingga 19 April 2020. Langkah menjadi salah satu upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah virus corona (Covid-19).

"Kebijakan tersebut berlaku selama 17 hari ke depan guna mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama dua pekan sejak 23 Maret hingga 5 April 2020. Namun melihat perkembangan pandemi virus corona di Tanah Air, pemerintah setempat memperpanjang kebijakan tersebut.

(Baca: Bantu Lawan Corona di Jakarta, Liga Muslim Dunia Donasi Rp 4 Miliar)

Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup adalah kelab malam, diskotek, pub, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding dan bola sodok. "Termasuk tempat mandi uap, seluncur, arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa," katanya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menutup sementara empat kegiatan tambahan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan virus corona. Empat kegiatan industri pariwisata tersebut yaitu arena permainan ketangkasan keluarga manual mekanik atau elektronik anak-anak, gelanggang rekreasi olahraga, usaha jasa salon kecantikan atau jasa perawatan rambut dan penyelenggaraan kegiatan di balai pertemuan.

(Baca: Singapura Tutup Sekolah dan Tempat Kerja Satu Bulan)

Sebagai payung hukum kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 361 tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...