Kemendag Pangkas Anggaran Rp 731,7 Miliar untuk Bantu Tangani Corona

Image title
4 April 2020, 09:19
Seorang warga duduk di antara pertokoan yang tutup di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Sebagian besar pertokoan menutup usahanya sesuai edaran pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Seorang warga duduk di antara pertokoan yang tutup di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Sebagian besar pertokoan menutup usahanya sesuai edaran pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merealokasikan anggaran untuk penanganan pandemi virus corona sebesar Rp 731,7 miliar tahun ini. Hal ini dilakukan dalam menjalankan  Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Total anggaran kementerian tahun ini mencapai Rp 3,35 triliun. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan hingga 31 Maret 2020 jumlah anggaran yang terserap sudah 13,59% atau Rp 486 miliar. Sehingga sisa anggaran Kemendag Rp 2,84 triliun.

"Kemendag telah menyiapkan skenario penghematan sambil menunggu ketetapan Menteri Keuangan dengan mengurangi belanja perjalanan dinas, paket meeting, kegiatan pameran sebesar Rp 731,7 miliar," kata dia saat menggelar teleconference dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Jumat (3/4) malam.

(Baca: Instruksi Jokowi: Anggaran Kementerian Rp 62 T Dialihkan Atasi Corona)

Menurut dia, nantinya anggaran sebesar Rp 2,8 triliun akan dilakukan refokusing dan realokasi untuk membiayai kegiatan prioritas nasional. Kegiatan-kegiatan yang manfaatnya langsung kepada masyarakat dan penanganan pandemi corona, baik bagi aparatur sipil negara (ASN) Kemendag, maupun kepada masyarakat. 

Agus merinci ada sembilan pos yang mendapatkan pemangkasan, sebagai berikut:

  1. Sekretariat Jenderal dari semula Rp 1,21 triliun menjadi Rp 958 miliar.

  2. Ditjen Perdagangan Dalam Negeri semula Rp 1,1 triliun menjadi Rp 950,4 miliar.

  3. Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga semula Rp 346 miliar menjadi Rp 294,2 miliar.

  4. Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional semula Rp 345 miliar menjadi Rp 213 miliar.

  5. Ditjen Perdagangan Luar Negeri semula Rp 188,4 miliar menjadi Rp 140 miliar.

    Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...