Pekerja Honorer Pemerintah akan Dihapus, KSPI Minta Kejelasan Status

Image title
26 Januari 2020, 17:57
Sejumlah guru honorer melakukan unjuk rasa menuntut pengangkatan mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Yogyakarta.
ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO
Sejumlah guru honorer melakukan unjuk rasa menuntut pengangkatan mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Yogyakarta.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah memberikan kejelasan terhadap status pegawai honorer terkait rencana penghapusan tenaga kerja ini di pemerintahan. Hal itu agar tidak menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan perlindungan dan kepastian status kerjanya harus diperhatikan. Ini lantaran karyawan honorer di pemerintahan berbeda dengan karyawan swasta yang statusnya diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Sedangkan PNS dan honorer ataupun status lainnya tidak diatur, dengan demikian apakah nanti akan diubah sebagai status PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus tertuang jelas perlindungan dan status kerjanya tidak lagi digantung," kata dia saat menghadiri sebuah diskusi publik di Jakarta, Minggu (26/1).

(Baca: Paling Banyak Buka Lowongan, Pemprov Jakarta Rekrut 3.958 Calon PNS )

Menurutnya, ketidakjelasan status kerja tenaga honorer berisiko jika terkena PHK dan ujungnya bisa meningkatkan pengangguran. Kejelasan status akan memberikan kesejahteraan tenaga honorer untuk mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menjelaskan pemerintah pusat tidak mengurusi perekrutan tenaga honorer di daerah selain ASN. Menurutnya, kebutuhan tenaga honorer di setiap daerah berbeda-beda. 

"Pemerintah pusat tidak mengurusi tenaga honorer daerah. Kewenangan (tenaga honorer non-ASN) pada Kepala Daerah sesuai dengan kemampuan daerahnya," kata dia dilansir dari Antara.

Pemerintah telah resmi menghentikan perekrutan tenaga honorer pada tahun ini. Pemerintah pusat memberi batas waktu hingga 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundangkan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...