Rancangan KUHP yang Akan Disahkan DPR Bertabur Pasal Kontroversial

Safrezi Fitra
20 September 2019, 06:00
rkuhp, pasal kontroversial rancangan kuhp, hukuman ringan koruptor, makar, penghinaan presiden, aborsi, zina, gelandangan, penistaan agama
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah demonstran melakukan aksi demo di depan gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat (16/9). Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah keukeuh memasukkan pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Setelah 50 tahun menggunakan aturan pidana warisan Belanda, kini Indonesia akan segera memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah sepakat rancangan KUHP disahkan dalam Sidang Paripurna pekan depan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah dan DPR sudah membahas draf RKUHP dalam empat tahun terakhir. "Sudah diselesaikan dalam pembicaraan tingkat 1. Mudah-mudahan rencananya mau dibawa ke Paripurna tanggal 24 September 2019," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).

(Baca: DPR dan Pemerintah Siap Sahkan Rancangan KUHP meski Banyak Penentangan)

Meski sudah hampir disahkan, masih banyak pasal yang menjadi perdebatan dan menuai kritik dari banyak elemen masyarakat. Beberapa pasal dalam RKUHP dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil, melanggar ranah privat warga negara dan tidak berpihak pada kelompok minoritas.

Berikut beberapa poin kontroversial yang menjadi kritikan publik dalam RKUHP:

Tindak Pidana Korupsi

Hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dalam RKUHP lebih ringan menjadi hanya dua tahun. Padahal dalam KUHP lama, hukuman pidana bagi koruptor  paling sedikit empat tahun penjara. Anggota Panja RKUHP Nasir Djamil mengatakan fokus penegakan hukum dalam RKUHP adalah untuk mengembalikan uang negara. Jadi, tak perlu memperberat hukuman kepada pelaku korupsi.

Selain itu, pasal tipikor dalam RKUHP tidak menerapkan adanya pidana tambahan berupa uang pengganti. Ada beberapa pasal yang mengatur masalah tipikor dalam RKUHP, yakni pasal 604, 605, dan 607.

Membungkam Kebebasan Berekspresi dan Pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat ada 10 poin dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi den kebebasan pers. 10 poin tersebut adalah:

Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, pasal 241 soal penghinaan terhadap pemerintah, pasal 247 terkait hasutan melawan penguasa, pasal 262 yang mengatur penyiaran berita bohong, dan pasal 263 terkait berita tidak pasti.

(Baca: MK Sebut Pasal Penghinaan Presiden Seharusnya Tak Diatur di RUU KUHP)

Kemudian pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, pasal 440 soal pencemaran nama baik, dan pasal 444 mengatur pencemaran orang yang sudah meninggal.

Hukuman Mati

Pasal 67, pasal 99, pasal 100, dan pasal 101 masih mengatur hukuman mati. Padahal sejumlah kelompok masyarakat menilai hukuman mati melanggar hak hidup manusia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...